poskomalut, Sufari dinilai tidak serius menuntaskan kasus dugaan korupsi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara.

Kritik tersebut dilontarkan Praktisi Hukum, Bahtiar Husni, menyusul Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Berdasarkan SK tersebut, Robertthus Melchisedeck Tacoy ditunjuk menggantikan Sufari sebagai Kajati Malut.

Menurut Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, selama Sufari menjabat, penanganan sejumlah kasus korupsi tidak menunjukkan progres signifikan maupun kepastian hukum.

“Penanganan kasus korupsi harus ada kepastian hukum, apalagi yang merugikan daerah maupun negara dengan nilai yang besar,” kata Bahtiar di Ternate, Kamis (30/7/2026).

Bahtiar menegaskan, seharusnya Jaksa Agung RI meminta Sufari memperjelas status sederet kasus dugaan korupsi sebelum dilakukan rotasi dan mutasi.

“Sufari selama menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, menurut kami tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi. Produktifnya sebatas silaturahim lintas Forkopimda dan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri jajaran di 10 kabupaten dan kota,” ucapnya.

Tujub Kasus Korupsi Jadi “Dosa Sejarah”

Bahtiar merinci sedikitnya 7 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Malut di era Sufari namun belum ada kepastian hukum hingga saat ini:

1. Dana Hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halsel

-Berdasarkan LHP BPK atas Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023 yang dirilis 19 Mei 2023, ditemukan kesalahan klasifikasi anggaran Rp4,3 miliar. Terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

-Yayasan Unsan juga menerima hibah Rp4,1 miliar dari Pemkab Halsel tahun 2024. Pidsus Kejati Malut telah membentuk tim ahli konstruksi dari Unkhair Ternate pada Januari 2026, namun hingga kini belum ada progres penyelidikan.

2. Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut 2019-2024

-Kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Malut senilai Rp60 juta per bulan. Kejati Malut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK Malut.

3. Korupsi Pasar Murah Disperindag Malut 2021-2023

-Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Malut pada 19 Agustus 2025. Saat ini masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI.

4. Belanja Honorarium Rohaniawan Sekda Tikep Rp4,85 Miliar

-Penyelidikan berdasarkan temuan BPK karena realisasi belanja tidak sesuai peruntukan. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

5. Pengadaan 2 Unit Kapal Billfish DKP Halsel Rp5,9 Miliar

-Kasus ini juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

6. Penyaluran Bantuan Covid-19 Dinsos Malut TA 2020 Rp1,7 Miliar

-Penanganannya juga belum tuntas.

7. Korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas WKDH Setda Malut Rp2,7 Miliar

-Dengan tersangka eks Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali sejak 9 Desember 2025. Namun Kejati Malut tidak menahan tersangka.

“Sejumlah kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tidak terbuka progres penanganannya dan tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelakunya,” tandas Bahtiar.

Bahtiar berharap Kajati Malut yang baru, Robertthus Melchisedeck Tacoy, dapat bersikap tegas dalam penanganan setiap kasus korupsi dan memberikan kepastian hukum.

“Harapannya Kajati yang baru ini dapat memberi kepastian hukum setiap kasus yang ditangani. Sehingga citra Kejaksaan di Maluku Utara semakin berprestasi di masyarakat dan memiliki kepercayaan tinggi dalam penanganan kasus. Semoga Kajati ini juga tidak hanya agenda silaturahmi dan kunjungan kerja,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor