poskomalut, Polres Ternate tetapkan Asnawi Ibrahim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 57 calon jemaah haji dan umrah.

Asnawi Ibrahim merupakan manager operasional PT Beterevel Indonesia Perkasa. Ia dilaporkan langsung Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, melalui kuasa hukum Bahtiar Husni di Polres Ternate.

Selain DPO, Asnawi Ibrahim juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/8/2026).

IPTU Arif menyatakan, perkara tersebut pihaknya masih memperluaskan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan Asnawi Ibrahim.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan perkara ini dan Asnawi Ibrahim kami telah tetapkan sebagai DPO,” kata IPTU Arif.

Ia bahkan mengaku, pihaknya masih kesulitan mencari keberadaan Asnawi baik secara digital maupun secara fisik.

“DPO atas nama Asnawi Ibrahim kita masih mencari keberadaannya karena sampai saat ini kami masih belum menemukan jejak digital maupun secara fisik keberadaan pelaku tersebut,” tuturnya.

Aji juga menegaskan bahwa ada tersangka lain selain, sehingga itu pihaknya terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas.

“Status perkara penyidikan yang bersangkutan sudah tersangka dan menjadi DPO kami. Untuk tersangka lain nanti kita coba pelajari lagi berkas perkaranya tapi kemungkinan kita bisa mendapat tersangka lain. Kita tetap mendalami perkara sampe tuntas,” punkasnya.

Mag Fir
Editor