poskomalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggak pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) untuk 2025-2026.

Ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Halmahera Timur, Joko Loleno Ridwan, Selasa (4/8/2026).

“Jadi, penyaluran yang baru dibayarkan tahun 2024, nilainya kurang lebih Rp900 juta. Itu pun baru pajak rokok. Sedangkan untuk DBH 2025-2026 ini belum disalurkan,” ujar Joko.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan daerah.

Sebab, dana tersebut telah diperhitungkan sebagai salah satu sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“DBH ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sudah kami estimasikan dalam APBD. Ketika pendapatan yang telah direncanakan tidak terealisasi, pelaksanaan program dan belanja daerah otomatis ikut terdampak,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah provinsi segera menetapkan dan menyalurkan hak DBH dua tahun tersebut.

Kebijakan itu perlu agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik di Halmahera Timur.

“Pemerintah Daerah Halmahera Timur terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penyaluran DBH yang masih tertunda dapat segera direalisasikan,” pungkasnya.