poskomalut, Kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah diduga menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu.
Dugaan itu terbukti setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan seorang terduga pengedar berinisial CESN.
CESN diringkus dalam operasi tim Opsnal Unit 1 Subdit III. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 20 Juli 2026.
Laporan menyebut ada paket kiriman yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit III, Aiptu Rustam Laher melakukan control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga ke lokasi tujuan.
Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess Kobe Akomodasi K-19, kawasan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Saat itu CESN baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket disaksikan petugas keamanan setempat.
Modus Sembunyikan di Mainan Anak
Hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi 1 sachet plastik bening kecil yang diduga sabu.
Barang itu disembunyikan di dalam mainan anak yang sudah rusak. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, disimpan di dalam tempat headset warna hitam.
Petugas juga mengamankan 1 alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lain dalam kotak kacamata.
Dari interogasi awal, CESN mengaku paket yang diterima milik seseorang berinisial B. Sementara 3 sachet sabu di kamar diakui miliknya.
Berdasarkan keterangan itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan terkait.
Selanjutnya CESN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan pengungkapan tersebut, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan