poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas dua galian C di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.
Penyelidikan dilakukan setelah aktivitas alat berat di lokasi memicu kekhawatiran warga dan menyebabkan kerusakan rumah.
Salah satu warga RT04/RW02, Saiful mengaku rumahnya mengalami retak-retak yang diduga akibat getaran alat berat dari galian tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Saiful kepada awak media, Minggu, 26 Juli 2026.
Beberapa hari kemudian, sejumlah warga melakukan pemboikotan terhadap aktivitas galian C sebagai bentuk protes.
Pemuda setempat, Rian mengatakan aksi pemboikotan dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban pemilik galian.
“Tuntutan masyarakat, rumah warga yang terdampak harus segera diperbaiki. Kemudian DLH Kota Ternate memberikan sanksi, pemilik juga harus memperbaiki kerusakan alam, melakukan penyiraman saat musim kemarau, dan mengurangi tingkat kebisingan agar tidak mengganggu,” kata Rian, Selasa, 28 Juli 2026.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Plt. Dirreskrimsus) Polda Malut, AKBP Agus Setiawan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Iya nanti kami lakukan lidik,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Malut itu menegaskan akan memanggil para pihak termasuk pemilik galian untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita mintai keterangan para pihak dan pemilik,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan