poskomalut, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam paripurna ke-10 masa sidang III, Selasa (18/8/2026).
Pengesahan ketiga Ranperda tersebut disetujui dua fraksi. Yakni Fraksi Binkay NKRI dan Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia (DARI), dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Haltim.
Paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Haltim Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher, Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky CH Ricfat, unsur Forkopimda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Fraksi DARI, Dirwan Din, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan tata cara perencanaan pembentukan Perda secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Keberadaan pengaturan ini penting karena kualitas Perda sangat ditentukan sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Dirwan juga mendorong agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan uji kebutuhan dan urgensi terhadap setiap usulan.
“Fraksi meminta agar dalam praktik penyusunan Propemperda, kelompok masyarakat yang terdampak langsung—termasuk masyarakat desa, kelompok perempuan, nelayan, pelaku usaha kecil, masyarakat adat, kelompok rentan, dan organisasi masyarakat sipil—tidak hanya dilibatkan ketika Ranperda sudah selesai disusun,” tuturnya.
Sementara, juru bicara Fraksi Binkay NKRI, Safrin Hi. Suhaiman, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda yang ditetapkan bukan sekadar produk hukum, tetapi juga merupakan instrumen kebijakan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fraksi BINKAY NKRI memandang Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu kekuatan ekonomi Kabupaten Halmahera Timur, serta membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” pungkasnya.
Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan yakni:
Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri atau yang dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)



Tinggalkan Balasan