poskomalut, Polda Maluku Utara kembali mengungkap kepemilikan belasan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Halmahera Utara.
Sebanyak 16 pucuk senpi berbagai jenis diserahkan warga Halmahera Utara kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, didampingi Gubernur Sherly Tjoanda dalam jumpa pers usai upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Sofifi, Senin (17/8/2026).
Kapolda mengatakan, penyerahan senpi tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Maluku Utara menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penyerahan senpi ini merupakan imbas dari pengungkapan kepemilikan senpi yang sebelumnya dilakukan oleh aparat kepolisian di Halmahera Utara,” kata Arif.
Senpi tersebut diserahkan warga kepada polisi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam penyerahan itu, terdapat lima orang warga terlibat, masing-masing berinisial J, R, dan tiga warga lainnya yang identitasnya tidak disebutkan.
“Terdapat 16 pucuk senpi, terdiri dari 11 senpi laras panjang, lima senpi laras pendek, empat buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, dari 11 senpi laras panjang tersebut, satu pucuk merupakan senjata rakitan yang menyerupai SS1 dan satu pucuk lainnya merupakan senjata rakitan peninggalan Jepang.
Kemudian, lima pucuk senpi laras panjang tanpa merek, dua pucuk jenis M16, serta dua pucuk jenis Mauser.
Sementara, lima senpi laras pendek terdiri dari empat pucuk senjata rakitan dan satu pucuk jenis FN.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda,” ujarnya.
Arif mengatakan, sebagian besar senpi merupakan senjata rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999-2000.
Selain itu, terdapat pula senjata yang disebut merupakan peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.
Kapolda juga mengungkapkan adanya empat senpi organik yang berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua pada 2024.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda, tetapi simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegasnya.
Menurut Arif, penyerahan senjata kepada negara merupakan wujud keberanian, kesadaran hukum, dan kecintaan terhadap negara.
“Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senpi ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lain, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi langkah Polda Maluku Utara dalam merespons penyerahan senpi oleh warga.
“Saya juga apresiasi warga yang telah menyerahkan senpi ke polisi. Ini bentuk nyata bahwa damai itu indah dibandingkan kekerasan,” ucap Sherly.
Menurutnya, penyerahan senpi kepada Polda Maluku Utara merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus pilihan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Warga yang masih menyimpan senpi, tolong diserahkan ke Polda agar ditindaklanjuti,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan