poskomalut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, bersama Camat Maba Tengah mendatangi lokasi pengambilan material galian C di Kali Onat, Desa Tatangapu, Selasa (18/08/2026).
Peninjauan dilakukan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas pengambilan material PT Arta Batu Nusantara diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan dari pemerintah daerah.
Sekda Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material galian C dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas pengambilan material ini memiliki legalitas dan perizinan yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara dan daerah,” ujar Sekda.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kontraktor maupun pengusaha konstruksi yang sedang melaksanakan pembangunan proyek pemerintah daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Halmahera Timur agar tidak mengambil ataupun membeli material galian C dari pengusaha yang belum memiliki izin.
Menurutnya, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek penerimaan negara maupun kewajiban pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Jangan mengambil atau membeli material dari sumber yang belum mengantongi izin. Karena apabila material tersebut berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas dan kewajiban penerimaannya tidak dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara. Kita harus bersama-sama menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sekda menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait untuk memastikan status perizinan serta legalitas aktivitas pengambilan material di Kali Onat.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur juga menegaskan bahwa pembangunan harus tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya wajib memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola lingkungan, serta kewajiban terhadap negara dan daerah.
Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan aktivitas pertambangan atau pengambilan material galian C di wilayah Halmahera Timur dilakukan secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.





Tinggalkan Balasan