poskomalut, Laporan dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate mulai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali.

Informasi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto.

“Untuk Sekwan sudah diperiksa. Namun, untuk saksi lain nanti dicek,” kata Hadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (18/8/2026).

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menegaskan, perkara perjalanan dinas DPRD Kota Ternate masih dalam proses penyelidikan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya, masih dalam proses dan menunggu dilengkapi dokumen,” tandasnya.

Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, juga sudah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Nurjaya sebelumnya merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Nurjaya, Roslan menegaskan pihaknya siap mendukung proses penyelidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk mengungkap praktik rasuah dalam perkara tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan niat kliennya untuk membuka dugaan perkara tersebut secara transparan.

“Ini baru sifatnya pengumpulan bahan keterangan, tapi semua bukti-bukti transfer dan bill hotel sudah kami serahkan,” tandasnya.

Mag Fir
Editor