poskomalut, Polres Ternate diminta memburu dan menangkap Asnawi Ibrahim dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang 57 calon jemaah haji dan umrah.
Asnawi Ibrahim merupakan manager operasional PT Beterevel Indonesia Perkasa (BIP), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Permintaan penangkapan dan penahanan terhadap Asnawi itu disampaikan Bahtiar Husni, kuasa hukum Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili.
“Kami berharap polisi segera mencari keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan,” kata Bahtiar, Selasa (11/8/2026).
Derktur YLBH Maluku Utara itu menegaskan, Polres Ternate juga harus mencari pelaku lain selain Asnawi dijerat sebagai tersangka.
“Jadi harus membongkar siapa saja pelaku pelaku yang lainnya, karena sampai saat ini uang para jemaah belum tergantikan,” terang Bahtiar.
Bahtiar juga mengapresiasi langkah Polres Ternate mentapkan Asnawi sebagai tersangka dan DPO.
Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji yang baru saja menjabat berani mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim meski baru menjabat namun bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.
“Kelakuan pelaku sangat merugikan para jemaah, sehingga mereka tidak bisa menunaikan ibadah umroh di tanah suci,” sambungnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan