poskomalut, Aliansi Masyarakat Maluku Utara Anti Korupsi (AMMUAK) tiba-tiba keluarkan surat terbuka yang menolak desas-desus penghentian kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara.

Surat itu menjadi penanda ada upaya penghentian kasus yang disinyalir menyeret sejumlah pejabat utama di Provinsi Maluku Utara.

Dalam keterangaanya, surat itu dilayangkan bukan sekadar untuk menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru, Roberthus M. Tacoy. Tapi, sebagai alarm penegasan sekaligus pernyataan sikap dari masyarakat yang sudah jenuh menyaksikan kasus hukum di Maluku Utara kerap kali menjadi komoditas politik.

“Tajam ke bawah, namun tumpul dan transaksional di lingkaran elite kekuasaan. Bapak Roberthus M. Tacoy yang terhormat, rekam jejak bapak di Korps Adhyaksa kini dipertaruhkan. Publik Maluku Utara sedang menangkap aroma tidak sedap di dalam gedung Kejati. Ada indikasi kuat dan desas-desus liar mengenai rencana pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mega korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan,” bunyi surat tersebut.

Menurut AMMUAK, jika kasus ini berakhir di tong sampah kejaksaan melalui mekanisme SP3 yang dipaksakan, maka kepemimpinan Roberthus M. Tacoy akan dicatat dalam sejarah sebagai era kelam perlindungan koruptor di Maluku Utara.

“Kami menginginkan kepastian hukum dan penetapan tersangka,” tegas AMMUAK.

Desakan kepada Roberthus Melchisedek Tacoy juga disampaikan Hendra Karianga. Praktisi hukum itu secara tegas menantang Kejati Maluku Utara menyelesaikan kasus tersebut.

“Kajati baru ini punya pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan. Yakni menuntaskan beberapa perkara korupsi yang menjadi tunggakan Kajati sebelumnya,” ungkap Hendra beberapa waktu lalu.

Hendra meminta Kejati membuktikan kepada publik Maluku Utara bahwa tidak kompromi dalam setiap perkara kejahatan korupsi yang ditangani.

Hendra kembali menyentil alasan jaksa menunggu hasil audit BPK terkait kerugian negara, kemudian mengumumkan tersangka kasus dugaan rasuah tunjangan DPRD Maluku Utara.

“Kalau perkara DPRD jika auditnya sudah keluar segera diumumkan berapa kerugian negara dan siapa pelakunya agar publik tahu dengan jelas. Karena setiap perkara korupsi itu harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Seperti laporan poskomalut pada edisi, 13 Juli 2026, publik masih harus menunggu langkah pasti lembaga Adhyaksa itu menetapkan nama tersangka kasus tersebut.

Kasus ini mulai dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 2025 lalu. Status kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2026.

Saat itu poskomalut kembali mengonfirmasi ihwal progres kasus tersebut kepada Sufari saat masih menjabat Kajati Malut. Ia hanya merespons singkat.

“On proses. Sabar,” singkatnya, Senin, 13 Juli 2026.

Kasus ini sangat menyita perhatian publik. Pasalnya, sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Maluku Utara disinyalir bakal ikut terseret.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan mencapai Rp139.277.205.930.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yakni, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud, kini menjabat wakil ketua.

Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray juga tak luput dari pemeriksaan penyidik jaksa. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif,  terpidana kasus OTT KPK.

Sementara saksi dari ASN; bekas Kabag Hukum DPRD Maluku Utara, Isman Abbas, mantan Sekwan, Abubakar Abdullah.

Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.

Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya total 12 item tunjangan DPRD 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.

Penjabarannya; tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai Rp60 miliar lebih.

Tunjangan transportasi Rp73 miliar lebih. Selain itu, tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.

Total anggaran 2020-2024:

Tunjangan DPRD Malut tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00,

tunjangan DPRD Malut tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00.,

Tunjangan anggota DPRD Malut tahun 2022 sejumlah Rp38.972.396.093,00,

Tunjangan DPRD Malut tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00.

Tunjangan DPRD Malut tahun 2024 sebesar  Rp39.873.770.101,00.

Mag Fir
Editor