poskomalut, Termohon eksekusi angkat bicara menyangkut warisan dari Hi. Juma yang diperkarakan pemohon eksekusi Hj. Safura Djakaria.

“Kami mendapat kuasa dari Riani Imam dalam perkara yang diajukan pemohon eksekusi nomor 3 2025,” kata Ahmad Hamzah bersama Rusdi Bachmid dan Muhammad Hi Jalal, kuasa hukum Riani Imam salah satu ahli waris atau istri kedua dari Hi. Juma, merupakan termohon eksekus, Rabu (19/8/2026).

Ahmad menjelaskan, sebelumnya keberatan soal putasan Pengadilan Agama Ternate yang diajukan pemohon. Sebab, atas putusan tersebut Ketua Pengadilan Agama menyampaikan tidak dapat dieksekusi, karena permintaan pemohon.

“Ini harus diluruskan, karena perkara itu sejak 2007 menyangkut dengan harta bersama yang digugat di Pengadilan Agama, karena waktu itu ada upaya hukum banding di tahun yang sama dan 2008 ada upaya kasasi,” jelas Ahmad.

Ia mengaku, waktu itu putusan Pengadilan inkrah pada 2008 dan diajukan eksekusi di 2025. Pada perkara tersebut telah sudah berselang lama terhitung 17 tahun dan dilaksanakan permohonan eksekusi.

Namun, pada pelaksanaannya terhadap objek yang dilaksanakan eksekusi itu sudah tidak lagi ditempat pihak berperkara.

“Jadi objek itu telah ditempat oleh pihak yang diluar dari perkara sebelumnya. Kita ingin sampaikan apa yang disampaikan pihak pemohon, bahwa dalam perkara tersebut terdapat delapan objek yang diperkarakan. Ada juga beberapa objek yang sudah terikat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Menurut Ahmdad, dalam perkara tersebut berkaitan dengan Hj Safura dan Hi Juma. Karena Hi. Juma sudah meninggal, meninggalkan warisan untuk ahli waris.

Ahmad bahkan menyatakan, pemohon eksekusi mengajukan eksekusi terhadap beberapa objek. Di mana pemohon tidak dapat memasukan seluruh ahli waris dari Hi. Juma.

“Jadi ada satu objek yang ditempat ahli waris yang sengaja tidak dimasukkan pemohon eksekusi. Nah itu yang membuat perkara ini tidak bisa dieksekusi, karena yang menguasai objek itu ahli waris dari Hi. Juma,” tuturnya.

“Kalau berdasarkan dengan fakta yang diperiksa di pengadilan memang terhadap objek itu sudah sesuai, karena objek itu ditempati ahli waris dari Hi. Juma,” sambung Ahmad.

Ahmad menduga ada upaya dari pemohon yang mengelabui pengadilan agar melakukan eksekusi objek yang ditempati kleinnya.

“Kami menduga ada upaya dari pemohon eksekusi mengelabuhi pengadilan agar melakukan eksekusi objek yang ditempati klein kami yang tidak dimasukan sebagai pihak,” tandasnya.

Ahmad menegaskan dalam perkara tersebut kedua pihak memiliki kepentingan yang sama.

“Salah satu objek yang ditempati klein kami itu masih bersama dengan Hi. Juma sebelum meninggal dunia. Waktu tidak ada perkara setelah meninggal baru diperkarakan, tapi klein kami bersama Hi. Juma itu dikarunia dua anak dan itu menjadi ahli waris yang sah,” ucap Ahmad.

Ahmad juga menuturkan, laporan yang diajukan pemohon terhadap Kepala Pengadilan Agama merupakan hak personal.

“Soal laporkan kepala pengadilan itu adalah hak dari pemohon eksekusi tapi kalau kami diminta berpendapat, bahwa laporan tersebut keliru, karena pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan Tinggi. Jadi lebih tepatnya sampaikan keberatan ke Pengadilan Tinggi atas pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor