Antara Federalisme atau Otsus

Bumi Moloku Kie Raha adalah episentrum sejarah yang membentuk peta perdagangan dunia jauh sebelum Republik ini lahir. Empat kerajaan besar Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan berdiri sebagai simbol kedaulatan, martabat, dan kemandirian di wilayah kepulauan. Namun hari ini, dalam bingkai negara modern, kejayaan itu lumat. Maluku Utara kini direduksi sekadar menjadi “provinsi pelengkap” yang diperas kekayaan alamnya, sementara kedaulatan politik dan ekonominya dikebiri oleh syahwat sentralisme Jakarta.

Gugatan terhadap sentralisme ini bukan sekadar letupan emosi kedaerahan yang sempit. Ini adalah sebuah kesimpulan logis dari akumulasi kekecewaan atas sistem ketatanegaraan yang kian hari kian mendzalimi hak-hak rakyat di daerah. Eksploitasi kekayaan alam berjalan ugal-ugalan atas nama kepentingan nasional, tetapi daerah penghasil dibiarkan merana memungut remah-remah di tanah sendiri.

Negeri Bertuan yang Dirampok

Untuk memahami kedalaman luka Maluku Utara, Jakarta harus membuka kembali lembaran sejarah bangsa. Wilayah ini bukan tanah kosong tak bertuan yang ditemukan atau ditaklukan secara cuma-cuma oleh Republik Indonesia. Jauh sebelum kolonialisme Barat menancapkan kukunya di Nusantara, bumi Moloku Kie Raha telah melahirkan peradaban maritim yang matang, kosmopolitan, dan dihormati dalam jaringan perdagangan global. Berdiri di atas pilar filosofi adat Kie se Kolano (hubungan harmonis antara tanah dan raja), peradaban ini menyatukan aspek spiritualitas Islam, hukum adat yang mengikat, serta penguasaan teknologi bahari yang ulung.

Ironi terbesar hari ini muncul ketika kita mengontraskan kejayaan ekspansi masa lalu dengan perampokan struktural masa kini. Sejarah mencatat bagaimana Sultan Baabullah dari Kesultanan Ternate melancarkan ekspansi kolosal militer maritimnya hingga mencengkeram wilayah Mindanao di Filipina Selatan. Namun hari ini, jangankan mencengkeram wilayah luar, hak kelola atas tanah kelahiran sendiri justru dicengkeram balik oleh oligarki pusat.

Dahulu, gelombang ekspansi Sultan Nuku serta Sultan Zainal Abidin Syah dari Kesultanan Tidore berhasil menundukkan garis pantai Halmahera, mencaplok Raja Ampat, hingga menancapkan panji kedaulatan di daratan utama Pulau Papua. Kini, jangankan menancapkan panji kekuasaan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Halmahera justru dicaplok balik oleh korporasi tambang multinasional atas restu izin dari Jakarta.

Begitu pula dengan ketangguhan Sultan Katarabumi dari Kesultanan Jailolo yang agresif mengonsolidasikan kekuatan politik di pesisir barat Halmahera, serta keberhasilan Sultan Zainal Abidin dari Kesultanan Bacan memproyeksikan kekuatan maritimnya dari gugusan Kepulauan Obi hingga Kepulauan Sula. Federasi empat gunung (Moloku Kie Raha) ini dahulunya adalah raksasa penentu geopolitik Asia Tenggara dan pengendali harga rempah dunia yang meruntuhkan hegemoni Eropa.

Namun hari ini, semua itu sirna. Negeri yang dahulunya berdaulat penuh, mandiri, dan bertuan ini telah diturunkan derajatnya menjadi ladang jarahan. Kekayaan alamnya dirampok secara legal melalui regulasi modern bias daratan yang disusun di meja-meja birokrat Jakarta. Kita tidak sedang menikmati kemerdekaan bersama, melainkan sedang menyaksikan proses pemiskinan sistematis terhadap sebuah peradaban besar para raja.

Nikel: Antara Angka dan Bualan

Jakarta gemar bersolek di panggung internasional dengan memamerkan angka pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Di atas kertas, pertumbuhan ekonomi wilayah ini pernah melesat bak roket hingga di atas 30 persen karena megaproyek hilirisasi nikel. Namun, bagi rakyat di lingkar tambang Halmahera, angka-angka itu adalah bualan terbesar abad ini. Pertumbuhan ekonomi makro itu hanyalah fatamorgana yang menari di atas kemiskinan riil rakyat lokal.

Mari kita bedah ketimpangan fiskal yang membuat dada sesak. Sepanjang tahun berjalan, nilai ekspor komoditas besi, baja, dan nikel yang dikeruk dari rahim bumi Maluku Utara mencatatkan angka fantastis, menyentuh kisaran Rp243 triliun. Ratusan triliun devisa itu langsung terbang mendarat di rekening korporasi multinasional dan brankas pemerintah pusat di Jakarta.  Lalu, apa yang kembali ke Maluku Utara? Lewat skema Dana Bagi Hasil (DBH) reguler sektor pertambangan, Jakarta hanya melemparkan uang sebesar Rp317 miliar.

Jika dihitung dengan logika waras, uang Rp317 miliar dari kontribusi Rp243 triliun itu bahkan tidak sampai 0,15 persen. Ini bukan bagi hasil, melainkan ketidakadilan ekonomi yang dilegalkan oleh regulasi. Jakarta mengambil dagingnya, lalu melempar tulangnya kembali ke daerah sembari berlagak seperti pahlawan yang sedang memberikan bantuan sosial. Ketika tambang mengeruk habis emas hitam kita, rakyat Maluku Utara dihadiahi laut Halmahera yang menguning, ruang hidup yang rusak, dan lahan pertanian adat yang digusur.

Matinya Otonomi Daerah

Sentralisme gaya baru ini menemukan legitimasi mutlaknya lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan rentetan aturan turunannya. Regulasi sapu jagat ini secara vulgar mengebiri otonomi daerah. Urusan izin pertambangan, tata ruang, hingga pengelolaan wilayah pesisir dicabut dari tangan daerah dan ditarik ke Jakarta.

Gubernur dan bupati di Maluku Utara telah ditelanjangi kekuasaannya. Mereka diposisikan tidak lebih dari sekadar “satpam” korporasi. Tugas mereka hanya memastikan investasi berjalan mulus, mengamankan aset asing, dan meredam amarah warga lokal jika terjadi konflik. Daerah tidak lagi punya taji hukum untuk menolak investor yang merusak lingkungan.

Lebih menyakitkan lagi, dalam pesta pora industri ini, pemuda lokal Maluku Utara kerap kali hanya menjadi penonton atau buruh kasar dengan upah murah dan risiko kerja yang mengancam nyawa. Posisi strategis dan empuk diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah dan pekerja asing. Ini adalah potret nyata kolonialisme domestik: tanahnya milik kita, kekayaannya milik pusat, buruhnya dari luar, dan limbahnya untuk kita.

Hak Rakyat Dirampok!

Melihat rantai penderitaan yang tak kunjung putus ini, kita harus berani melucuti eufemisme bahasa birokrasi. Hilirisasi ekstraktif yang tidak menyejahterakan daerah adalah sebuah kejahatan struktural, di mana hak rakyat dirampok secara terang-terangan di bawah payung hukum negara kesatuan (NKRI).

Hak ekologis rakyat atas air bersih, udara sehat, dan laut bebas pencemaran telah dirampas demi kelancaran operasional smelter raksasa. Hak ekonomi warga lokal untuk memperoleh pekerjaan layak digantikan oleh dominasi tenaga kerja luar dan asing. Yang paling tragis, hak atas masa depan generasi Moloku Kie Raha diamputasi ketika ratusan triliun devisa nikel dievakuasi ke Jakarta, sementara daerah dipaksa bertahan hidup dengan dana bagi hasil sekadar Rp317 miliar. Ketika hukum dan undang-undang digunakan untuk melegitimasi ketimpangan ekstrem ini, maka sejatinya keadilan sosial telah mati di saku para oligarki pusat.

Melawan Kolonialisme Domestik

Menghadapi kedzaliman struktural yang kian ugal-ugalan ini, Maluku Utara harus berani melucuti eufemisme bahasa birokrasi dan mendeklarasikan gerakan melawan kolonialisme domestik. Kita tidak sedang berada dalam ekosistem pembangunan yang setara, melainkan sedang dikolonisasi secara ekonomi oleh bangsa sendiri. Narasi hari ini telah bergeser menjadi satu ikrar perlawanan harga mati yang bergema dari ujung Halmahera hingga Kepulauan Sula: Hentikan penjarahan tanah kami!

Watak kolonialisme modern ini terlihat jelas pada tanah-tanah adat yang dirampas korporasi raksasa tanpa restu masyarakat lokal, demi memenuhi syahwat investasi para elite di Jakarta. Ketika hak kami untuk menentukan arah pembangunan daerah diamputasi, wilayah maritim kami dikontrol sepihak, dan kewenangan mencabut izin tambang disandera oleh undang-undang ciptaan pusat, maka fungsi negara telah berubah menjadi mesin penindas. Otonomi daerah telah mati, digantikan oleh pendudukan ekonomi skala besar yang mengancam keselamatan ekologi anak cucu kami.

Manifestasi nyata dari kolonialisme domestik ini bertumpu pada ketidakadilan fiskal yang absolut. Membiarkan kekayaan alam dievakuasi ke Jakarta, sementara daerah penghasil dipaksa bertahan dan mengemis adalah eksploitasi ekonomi paling kejam abad ini. Struktur fiskal yang menindas ini wajib dirombak total. Mayoritas pendapatan tambang tersebut harus menetap di kas daerah untuk membangun infrastruktur kepulauan, mendirikan rumah sakit berkualitas, dan membiayai pendidikan tinggi anak-anak Maluku Utara. Sudah saatnya kita merebut kembali hak untuk menjadi tuan rumah di tanah sendiri, bukan sekadar menjadi penonton yang merana di lingkaran industri raksasa.

Opsi Federalisme atu Otsus

Jika sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hari ini hanya digunakan sebagai alat legalitas untuk memeras daerah dan melestarikan kedzaliman fiskal, maka wajar rakyat Maluku Utara sangat kecewa dan muncul pemikiran alternatif menggelinding kuat yaitu Federal atau Otsus.

Kekecewaan terhadap ketidakadilan sistemik ini akhirnya meledak menjadi diskursus publik yang hangat di Maluku Utara, melahirkan polarisasi wacana yang tajam mengenai gagasan Federalisme atau Otsus. Ruang-ruang sidang akademik, aula kesultanan, hingga kedai kopi di Ternate dan sekitarnya kini terbelah menjadi dua mahzab pemikiran besar yang sama-sama berupaya memutus cengkeraman sentralisme Jakarta, namun memilih rute perjuangan politik yang berbeda.

Faksi pertama memandang Federalisme sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional dan bermartabat. Secara historis, kekhawatiran atas ketimpangan relasi pusat-daerah ini merupakan kelanjutan dari visi besar pemimpin masa lalu, seperti Sultan Ternate ke-48, Sultan Iskandar Muhammad Djabir Sjah, yang pasca-Perang Dunia II telah melihat sistem negara bagian (serikat) sebagai pelindung kedaulatan wilayah luar Jawa. Gagasan ini kini menggelinding kuat kembali di panggung politik kontemporer, digelorakan secara terbuka oleh para pemegang takhta adat, termasuk Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Sjah, yang menegaskan bahwa sistem federal jauh lebih manusiawi bagi daerah kaya sumber daya alam agar tidak terus-menerus dipaksa mengemis. Tuntutan ini diperkuat oleh manuver politik Senator Hasbi Yusuf (Anggota DPD RI asal Maluku Utara) yang melempar wacana federalisme ke tingkat elite nasional sebagai bentuk perlawanan atas penjarahan fiskal. Bagi kelompok ini, federalisme adalah mekanisme pertahanan diri (self-defense) konstitusional untuk mengunci kekayaan alam secara mutlak.

Sebaliknya, faksi kedua mengambil pendekatan yang lebih pragmatis dan moderat dengan menolak ide negara federal, lalu memilih jalur Otonomi Khusus (Otsus) dalam bingkai NKRI. Sebagian akademisi, aktivis mahasiswa, dan elite birokrasi lokal mengkhawatirkan risiko disintegrasi, potensi konflik horizontal antar-elite lokal, serta kerumitan amandemen UUD 1945 jika Indonesia dipaksa berubah bentuk menjadi federasi. Alih-alih merombak total bentuk negara, mereka mendesak Jakarta memberikan status kekhususan yang asimetris sebagaimana yang dinikmati Aceh atau Papua berlandaskan hak asal-usul sejarah empat kesultanan. Melalui Otsus, tatanan adat Kie se Kolano dapat dilegalkan secara politik untuk memberikan daya tawar anggaran (fiscal asymmetric) yang jauh lebih besar, tanpa harus mengorbankan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesiua (NKRI).

Alarm Keras untuk Jakarta

Maluku Utara tidak pernah meminta untuk diistimewakan secara berlebihan. Tanah ini hanya menuntut hak keadilan fiskal dan ekologis yang melekat sejak para leluhur sultan merelakan kedaulatan imperiumnya demi tegaknya panji Republik ini. Ketimpangan absolut antara kontribusi ekspor senilai Rp243 triliun dengan pengembalian DBH yang hanya berkisar Rp317 miliar adalah data empiris tak terbantahkan mengenai kedzaliman struktural oleh Jakartra.

Tulisan ini adalah sebuah manifesto peringatan keras bagi para pengambil kebijakan di negara ini. Komitmen menjaga integrasi nasional tidak bisa lagi dipaksakan secara anakronistis melalui represi moncong senjata atau stigmatisasi jerat hukum pidana makar. Keutuhan sebuah bangsa hanya dapat dirawat jika keadilan fiskal dialokasikan secara nyata ke daerah penghasil.

Jika Jakarta tetap bebal mempertahankan syahwat keserakahan ekonomi dan membiarkan otonomi daerah mati dalam dekapan sentralisme, maka konvergensi gerakan rakyat Maluku Utara tidak akan bisa dibendung. Baik melalui faksi federalisme maupun mazhab otonomi khusus asimetris, keduanya adalah instrumen perlawanan yang sah demi menyelamatkan masa depan ekologi dan ekonomi generasi Moloku Kie Raha. Jakarta harus sadar, bumi para raja ini tidak dilahirkan untuk menjadi budak sentralisme para Penguasa.[]