poskomalut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait penetapan calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sudan lolos verifikasi.

“Informasi terakhir dari Satker PKP Provinsi Maluku Utara menunggu SK penetapan penerima bantuan dari Kementerian PKP,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perkim Morotai, Jainudin Naba, Kamis (27/8/2026).

Ia melanjutkan, di 2026, Kabupaten Morotai mendapat 440 unit RTLH.

Kuota RTLH sebanyak itu berasal dari dana aspirasi Irene Center dan Disperkim Malut.

“Bantuan 400 lebih itu berasal dari Kementerian PKP, Satker PKP Malut dan dana aspirasi Irene Center,” ungkapnya

Ia merincikan total bantuan; di antaranya 266 unit dari Kementerian PKP, dana aspirasi Irene Center 114 unit dan bantuan Disperkim Malut sebanyak 100 unit.