poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menepis isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jendra Firdaus menegaskan tidak temukan alasan hukum logis kasus yang menyeret sejumlah pejabat teras tersebut dihentikan.
“Tidak ada SP3 dan kalau di SP3 secara Yuridis kita harus punya alasan. Sejauh ini saya tidak temukan alasan,” tandasnya kepada poskomalut, di kantor Kejati Malut, Rabu (26/8/2028).
“Kita masih memeriksa saksi dan ahli, karena pemeriksaan ahli itu untuk memenuhi permintaan BPK,” kata Jendra dihadapan awak media.
Jendra menyatakan, progres penanganan perkara mengarah pada penetapan tersangka, sesuai hasil pemeriksaan saksi ahli.
“Kalau ahli itu sudah selesai diperiksa dan jika ada muncul potensi kerugian negara, kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
“Kami perlukan keterangan ahli untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.
Ia menambahkan, Kejati masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan aktor utama pencurian uang negara di DPRD Provinsi Maluku Utara.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan, pemberian tunjangan perumahan, transportasi kepada pimpinan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD 2019-2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan mencapai Rp139.277.205.930.
Sejumlah saksi sudah diperiksa yakni, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud (kini menjabat wakil ketua).
Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray juga tak luput dari pemeriksaan penyidik. Termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif, terpidana kasus OTT KPK.
Sementara saksi dari ASN; bekas Kabag Hukum DPRD Maluku Utara, Isman Abbas, mantan Sekwan, Abubakar Abdullah.
Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya total 12 item tunjangan DPRD 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.
Penjabarannya; tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan mencapai Rp60 miliar lebih.
Tunjangan transportasi Rp73 miliar lebih. Selain itu, tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih. Sementara, untuk tunjangan lainnya mencapai Rp 20 miliar lebih.
Total anggaran 2020-2024:
-Tunjangan DPRD Malut tahun 2020 senilai Rp29.379.051.250,00,
-Tunjangan DPRD Malut tahun 2021 sebesar Rp38.972.396.093,00.,
-Tunjangan anggota DPRD Malut tahun 2022 sejumlah Rp38.972.396.093,00,
-Tunjangan DPRD Malut tahun 2023 senilai Rp39.888.068.048,00.
-Tunjangan DPRD Malut tahun 2024 sebesar Rp39.873.770.101,00.



Tinggalkan Balasan