poskomalut, Kabar baik datang dari penanganan longsoran di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pekerjaan yang sebelumnya ditargetkan masuk tahap Provisional Hand Over (PHO) pada Desember 2026, justru berhasil difungsionalkan lebih cepat.
Percepatan ini sekaligus menepati janji Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo, yang sebelumnya menargetkan penanganan longsoran tersebut dapat disfungsikan pada Agustus 2026.
Kini, pekerjaan utama telah dituntaskan dan tinggal menyisakan tahap perapian serta finishing.
Abdul Hamid mengatakan, percepatan pekerjaan tersebut merupakan bentuk komitmen BPJN Maluku Utara dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Khususnya terhadap infrastruktur jalan yang menjadi akses penting warga.
“Kami berkomitmen semua penugasan yang diberikan masyarakat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Ditjen Bina Marga akan kami tuntaskan dengan baik, tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” tegas Abdul Hamid, Selasa (8/9/2026).
Ia mengakui, keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi seluruh kebutuhan infrastruktur.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghambat penyelesaian pekerjaan yang dinilai mendesak.
“Meski dengan anggaran yang terbatas, kami tetap berkomitmen menyelesaikan kebutuhan infrastruktur,” ujarnya.
Penanganan ruas jalan Kota Ternate tersebut berada di bawah Satker PJN 2 yang dipimpin Anggiat Napitupulu. Sementara PPK Kota Ternate dijabat Ali Avanati.

BPJN Maluku Utara juga memastikan pekerjaan yang telah rampung tidak berhenti begitu saja.
Setelah pekerjaan selesai, penyedia jasa masih memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan selama satu tahun.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hasil pekerjaan tetap terjaga, sekaligus memberikan jaminan bahwa infrastruktur yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan pekerjaan longsoran Ngade yang lebih cepat difungsionalkan, BPJN Maluku Utara kini tinggal memastikan tahap akhir pekerjaan berjalan sesuai standar sebelum memasuki proses PHO.



Tinggalkan Balasan