poskomalut, Desakan audit dan penyelidikan menguat terhadap proyek Jembatan Ake Busale Rp3,3 miliar di bawah Dinas PUPR Malut.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai ada indikasi kuat KKN dan pelanggaran Perpres usai Direktur CV Wosso Mobon mengaku perusahaannya “dipinjam” FA alias Opo untuk mengerjakan paket tersebut

Agus menyebut langkah itu penting untuk mengungkap indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek yang diduga dikendalikan orang dekat Gubernur Maluku Utara.

“Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP harus segera audit investigatif. Kejaksaan dan kepolisian juga wajib lidik indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan oknum pengatur tender,” tegas Agus, Kamis (23/4/2026).

Ia meminta PPK segera memutus kontrak, menarik uang muka, dan mem-blacklist perusahaan jika terbukti.

“Penegakan hukum harus transparan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik penyedia maupun oknum pemerintah, harus dimintai pertanggungjawaban,” pintanya.

Proyek di bawah Dinas PUPR Malut tahun anggaran 2026 itu bernilai Rp3.311.917.000. Kontrak diteken 25 Februari 2026 dan uang muka 30% atau Rp993.557.100 telah cair pada 10 Maret 2026.

Di lapangan, proyek diduga dikendalikan FA alias Opo. Namun secara administrasi menggunakan nama CV Wosso Mobon.

Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, mengakui perusahaannya dipinjam FA. “Saya yang kerja, tapi itu abang Opo punya paket. Dia pakai saya punya bendera,” ungkap Reza.

Pengakuan itu, kata Agus, sudah jadi bukti awal bagi APIP dan APH untuk menindaklanjuti.

Langgar Aturan Pengadaan

Agus menilai praktik pinjam bendera melanggar Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025 tentang etika pengadaan.

“Ada larangan intervensi, kolusi, dan persaingan usaha tidak sehat. Ini bisa mengarah ke pemalsuan karena ada keterangan tidak benar ke PPK,” jelasnya.

Pengadaan via e-catalog itu juga dinilai menyalahi Peraturan LKPP 9/2019 soal data kualifikasi yang menyesatkan.

“Pasal 87 ayat (3) Perpres 12/2021 jelas: penyedia wajib menandatangani pakta integritas. Faktanya yang kerja pihak lain, FA, yang tidak punya kemampuan teknis dan alat,” beber Agus.

Jika ada persekongkolan tender, FA, panitia, dan CV Wosso Mobon terancam Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli.

Selain itu, UU Tipikor, Perpres PBJ, Peraturan LKPP 17/2018, hingga Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat bisa disangkakan.

“Ini penyimpangan serius. Jika benar dipinjam, melanggar prinsip pengadaan dan berpotensi pidana,” tutup Agus.

Mag Fir
Editor