poskomalut, Langkah berani Nurjaya Hi. Ibrahim sodorkan bukti ke BPK menjadi pintu masuk terbukanya dugaan skandal serius perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate.

Ketegangan Nurlaela Syarif dan Nurjaya semula tampak sebagai konflik internal, perlahan menjelma menjadi indikasi adanya praktik korupsi selama ini tersembunyi di balik prosedur administratif.

Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid menilai, ancaman untuk membongkar skandal tersebut bukan sekadar luapan emosi politik atau dendam pribadi.

Igrissa menilai memantik sinyal masalah pengelolaan keuangan negara yang lebih dalam dan sistemik.

“Ini bukan sekadar konflik di ruang paripurna atau semacam dendam personal antar anggota legislatif. Sebab ini indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur. Jadi ketika ada ancaman untuk membuka skandal, itu berarti ada sesuatu yang selama ini disimpan dan tidak pernah disentuh,” tegas Igrissa dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa modus perjalanan dinas fiktif merupakan salah satu pola klasik korupsi daerah yang kerap terjadi.

Mulai dari manipulasi laporan kegiatan, mark-up anggaran, hingga klaim perjalanan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

“Perjalanan dinas itu tampak sah di atas kertas, tetapi sering menjadi cara paling aman untuk menyembunyikan praktik korupsi. Perlu dipahami bahwa ini bukan kesalahan administratif, justru harus dilihat sebagai kejahatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Lebih jauh, Igrissa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap informasi yang sudah berkembang di ruang publik, sekaligus mendorong langkah konkret dari pihak yang mengetahui praktik tersebut.

“Saya menyarankan kepada anggota DPRD yang mengancam membuka praktik perjalanan dinas fiktif itu agar tidak berhenti pada ancaman. Jika memiliki data dan bukti, segera laporkan ke Kejaksaan. Bila perlu ke KPK, itu baru keren,” tegasnya.

Alumni Anti-Corruption Academy itu menambahkan, jika nilai kerugian negara dalam dugaan tersebut mencapai atau melebihi satu miliar rupiah, pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah yang tepat sesuai dengan kewenangan penanganan perkara.

Menurutnya, keberanian untuk membuka praktik semacam ini harus diikuti dengan tanggung jawab hukum, bukan sekadar menjadi alat tekanan politik di ruang sidang.

“Jangan jadikan skandal sebagai alat tawar-menawar kekuasaan. Kalau benar ada korupsi, buka secara terang dan bawa ke jalur hukum, bawa saja ke KPK kalau ragu-ragu dengan pola penanganan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan,” katanya.

Igrissa juga mengingatkan bahwa munculnya ancaman saling bongkar di internal DPRD justru mengindikasikan adanya praktik yang selama ini didiamkan secara kolektif.

“Kalau satu orang mulai bicara, biasanya itu bukan soal pribadi. Itu tanda ada pola yang lebih besar. Ini berpotensi mengarah pada korupsi berjamaah,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di daerah. Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.

“Rakyat enggak butuh drama politik, kesannya lebay. Yang dibutuhkan adalah kejujuran anggaran. Dan kalau memang itu dilanggar, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, seret semua anggota DPRD yang diduga terlibat ke penegak hukum,” tutup Igrissa.

Mag Fir
Editor