poskomalut, Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara kembali menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Lembaga antirasuah itu menilai PBJ yang terpusat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menjadi area yang rentan terhadap penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.

Ikhtiar KPK sejalan dengan sejumlah isu krusial yang belakang menerpa BPBJ yang dipimpin Hairil H Hukum. Seperti halnya dugaan pengelolaan dan monopoli proyek, hingga praktik rangkap jabatan antara Pokja dan PPK.

Selain itu, banyak proyek dilaporkan tidak selesai tepat waktu meskipun menggunakan skema swakelola.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung menyebut, saat pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, paling banyak dibahas, bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa.

“Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena semakin ke sini penggunaannya besar ya, tetapi juga kerawanan risiko besar korupsi meningkat,” ungkap Maruli usai rapat pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis (11/62026).

Maruli menyebut, proses tender proyek yang dijalankan BPBJ mengandung sejumlah persoalan serius yang harus mendapat perhatian.

Meski demikian, ia enggan membeberkan secara rinci bentuk maupun jumlah permasalahan tersebut.

“Metode pengadaan langsung dan PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender. Di situ kami bahas dan menghasilkan kesimpulan dan sampaikan yang mana dalam waktu tiga bulan itu kami menunggu tindak lanjutnya,” bebernya.

Ia menegaskan, pihaknya bakal menelaah berbagai permasalahan yang terjadi di BPBJ. Fokus KPK menjadi alarm serius bagi Hairil selaku pejabat yang bertanggung jawab proses PBJ.

Pasalnya, Maluku Utara punya catatan buruk dalam urusan dengan KPK. Di mana eks Kepala Biro BPBJ di pemerintahan sebelumnya terjaring OTT dengan persoalan serupa. Yakni PBJ.

Disentil terkait Pergub Nomor 31 tahun 2025, KPK bakal mendalami secara rinci regulasi yang dinilai menjadi dasar dugaan monopoli dan pengondisian PBJ di Pemrpov Maluku Utara.

“Kami pelajari dulu ya lebih terperinci. Swakelola belum terbahas, baru pengadaan langsung, e-purchasing dan tender,” bebernya.

“Tapi kalau ada bahan kalau boleh bisa share ke kami, agar perlu pelajari dulu persisnya seperti apa, baru kami bisa analisis,” sambungnya mengakhiri.

Mag Fir
Editor