poskomalut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) menjadi ladang basah korupsi.

Dilansir dari situs resmi KPK, lembaga anti rasuah itu mencatat hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 atau sekitar 25 persen perkara berkaitan dengan PBJ.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat (meeting of mind) antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mencontohkan penyelidikan tertutup yang terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menemukan adanya aliran dana berupa uang panjer atau suap ijon proyek, dilakukan Bupati Bekasi dengan meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.

Hal serupa juga terjadi pada penyelidikan tertutup Bupati Kolaka Timur. Permintaan fee tersebut diduga demi memenangkan pihak swasta, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambah Budi.

Di sisi lain, kerentanan sektor PBJ turut tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Hasil MCSP nasional 2024, menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 meningkat menjadi 69.

Sementara, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 meningkat menjadi 85,02.

Area ini tetap perlu pengawasan ketat, karena potensi penyimpangan masih tinggi, yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

Karena itu, KPK menegaskan pengawasan PBJ tidak sekadar menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

KPK menilai publik berperan sebagai watchdog, guna mengawasi proses pengadaan baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya.

“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujar Budi.

Lebih lanjut, kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi.

Setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun, perlu diperhatikan bersama agar anggaran negara benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjaga integritas PBJ.

KPK harus memastikan setiap rupiah uang rakyat, tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

Sementara di Maluku Utara, beberapa waktu terakhir isu pengaturan pemenangan tender di BPBJ dan pembatalan proyek sepihak oleh PUPR kembali mencuat.

Padahal, dalam daftar KPK, Maluku Utara punya catatan buruk di sektor pengadaan barang jasa dan suap proyek yang menjerat eks gubernur dan bawahannya.

Perkara itu memantik perspektif bahwa pemerintahan di bawah kendali Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda gagal dalam pengelolaan barang dan jasa.

Terkait keputusan Kepala Dinas PUPR, Risman Iriyanto Jafar membatalkan kontrak salah satu paket pekerjaan berujung pada sengketa perdata merupakan pola lama yang dipakai di pemerintahan sebelumnya.

Begitu juga praktik dugaan monopoli jasa konsultan di Biro BPJB Malut melibatkan lima perusahaan mencapai Rp3,9 miliar.

Lima perusahaan tersebut; CV Alenada Project Planning, CV Permata Desain Teknik, PT Civilarc Consultant, CV Disah Engineering dan CV Techno Consultans.

Rincian Rp3,9 miliar meliputi jasa konsultan 16 paket pekerjaan fisik pada anggaran 2026.

Lima perusahaan tersebut juga lolos dalam tahapan kualifikasi paket pekerjaan pengawasan ruas jalan dan jembatan Ekor – SP4 Kobe dengan nilai Rp1 miliar.

Berdasarkan data LPSE, penetapan pemenang tender diumumkan pada 16 April 2026. 

Sebelumnya kabar yang terendus, pemenang paket tersebut diduga kuat diatur Karo BPBJ, Hairil H. Hukum dan Pokja.

Masih terkait tender proyek, seperti diberitakan poskomalut edisi 12 April 2026, dugaan monopoli dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara mulai terendus.

Dugaan tersebut terkait pengaturan pemenang tender sejumlah pekerjaan konstruksi jalan, jembatan dan irigasi yang diatur Karo BPBJ, Hairil Hukum, dengan memenangkan kerabat dekat Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda.

Kini praktik juga juga menyasar tender paket pekerjaan jasa konsultasi.

Informasi yang dihimpun, puluhan paket jasa konsultasi yang sudah selesai tender maupun masih berlangsung diatur dengan ditentukan pemenang sebelum tender dimulai pihak BPBJ.

Sumber internal BPJB mengaku pengaturan tender proyek terjadi pada paket pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ekor – SP4 Kobe dengan pagu anggaran senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan seorang sumber pada 9 April 2026 lalu, pihak BPJB melalui Pokja mengatur agar paket tersebut dikerjakan Ipar Gubernur Malut.

“Jadi begini pak, itu paket fisik saya tidak mau komen, sudah banyak yang tahu lah siapa yang kerja. Yang saya mau kasih tahu itu dorang(mereka) atur mau kase menang perusahaan yang nanti kerja itu Ko Cae itu Almarhum Pak Beny punya adik,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga menyerahkan daftar nama perusahaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai pemenang dalam paket jasa konsultasi tersebut.

Di antaranya – CV Alenada Project Planning, CV Permata Desain Teknik, PT Civilarc Consultant, CV Disah Engineering dan CV Techno Consultans.

Setelah dilakukan penelusuran ternyata lima perusahaan itu dikendalikan satu orang bernama Hatta, meskipun bukan direktur dari perusahaan.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 10 April 2026, Hatta enggan memberikan penjelasan. Ia malah meminta bertemu langsung jurnalis.

“Nanti tong (kita) ketemu e, informasi dari mana saya bukan direktur dari perusahaan tersebut. Supaya jangan muncul fitnah nanti ketemu ya,” jawabnya.

Kepala Biro PBJ, Hairil Hukum saat dikonfirmasi membantah ada pengaturan tender pada paket tersebut.

Ia menegaskan proses tender dilakukan sesuai aturan dan terbuka untuk umum.

“Tidak ada yang diatur-atur karena tender dilakukan terbuka untuk umum. Sanggah kalau merasa keberatan pada tahapan lelang kalau tidak sesuai pasti Pokja koreksi. Hubungi langsung ke Pokja saja,” cetusnya.

Di sisi lain Ketua Pokja I (satu) Mansur, dikonfirmasi di waktu yang sama menjelaskan, paket jasa konsultasi ruas jalan Ekor-Kobe masih dalam tahapan download dokumen, penawaran dan pemasukan penawaran.

Belum terdapat penetapan pemenang sehingga hal tersebut belum bisa dibenarkan.

“Paket tersebut yang kami undang 7 perusahaan untuk pembuktian yang masuk daftar pendek 7, selain 5 perusahaan yang disebutkan yakni CV. Megacopole Raya dan CV. Tuanane engineering. Saat ini belum ada pemenang masih menunggu pemasukan penawaran dari mereka,” ungkapnya.

Mansur sendiri berterima kasih atas informasi yang disampaikan kepada pihak Pokja dan meminta media ikut mengawal proses tender di BPBJ agar berjalan sesuai ketentuan.

“Terima kasih atas atensinya, Insha Allah saya dan teman-teman Pokja selalu mengedepankan regulasi. Kami juga butuh pengawasan sehingga kami bisa berjalan sesuai koridor. Bisa lihat hasilnya informasi tersebut benar atau tidak,” tukasnya.

Mag Fir
Editor