poskomalut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara mencatat capaian positif penerimaan pajak daerah 2025.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi pajak daerah mencapai Rp1,039 triliun atau 108,69 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp956 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan 2024. Pada tahun sebelumnya, penerimaan pajak daerah dari enam sektor tercatat sebesar Rp925,18 miliar atau 128,89 persen dari target APBD 2024 sebesar Rp717,82 miliar.

‎Kepala Bapenda Maluku Utara, Hj. Zainab Alting mengatakan, pada 2025 terjadi penambahan sektor pajak daerah menjadi tujuh sektor.

Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎“Penambahan sektor pajak ini turut mendorong peningkatan penerimaan daerah secara keseluruhan,” ujar Zainab.

‎Ia merinci, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp61,56 miliar atau 110,11 persen dari target Rp 55,90 miliar.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp77,27 miliar atau 106,16 persen dari target Rp72,78 miliar.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp665,14 miliar atau 116,90 persen dari target Rp568,98 miliar. Pajak Air Permukaan (PAP) juga melampaui target dengan realisasi Rp161,88 miliar atau 115,20 persen.

Sementara itu, Pajak Rokok belum mencapai target. Dari target Rp110,71 miliar, realisasi baru mencapai Rp63,84 miliar atau 57,67 persen. Adapun Pajak Alat Berat (PAB) terealisasi Rp5,89 miliar atau 109,72 persen dari target Rp5,37 miliar.

Untuk sektor baru, Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencatat kinerja sangat positif dengan realisasi Rp3,50 miliar atau 206,20 persen dari target Rp1,7 miliar.

Bapenda Maluku Utara menilai capaian ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pengelolaan pajak daerah.

Meski demikian, evaluasi dan penguatan tetap dilakukan pada sektor-sektor yang belum mencapai target, khususnya Pajak Rokok.

‎Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen terus memperkuat pengawasan, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Tujuannya menjaga tren positif penerimaan daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tukas Zainab.

Mag Fir
Editor