poskomalut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menilai rencana pengerahan dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung berkapasitas total 200 megawatt (MW) menandai babak baru wajah ekspansi industri di Halmahera, sekaligus membawa risiko baru atas keselamatan sosial-ekologis.

Proyek itu akan dikembangkan Rosatom, perusahaan nuklir Rusia, bersama PT Pembangkit Listrik Nuklir.

Kesepakatan pemerintah Indonesia dan Rusia yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026 di Moskow itu mencakup dua unit FPU-100 dengan reaktor seri RITM, dengan kepemilikan unit terapung akan tetap berada di tangan Rosatom, sedangkan perjanjian mencakup pembelian listrik sepanjang siklus hidup fasilitas yang disebut mencapai 60 tahun.

Pasokan listrik diperkirakan paling cepat dimulai lima tahun setelah ketentuan utama kontrak berlaku. Namun, proyek ini tidak cukup dibaca sebagai diversifikasi energi.

Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji mengatakan, di tengah serbuan industri pertambangan nikel dan pengolahan mineralnya, rencana PLTN terapung perlu dilihat lebih luas. Karena, persoalannya bukan hanya berapa besar proyek itu menghasilkan listrik, melainkan siapa yang harus menanggung risiko sosial dan ekologisnya, dan seberapa dalam daya rusak yang diciptakan.

Sejarah kecelakaan nuklir telah menunjukkan bahwa keselamatan pembangkit bergantung pada desain reaktor, keandalan sistem pendukung, kemampuan operator, pengawasan, dan kesiapan menghadapi bencana.

“Pada 2011, gempa bumi dan tsunami di Jepang mengganggu pasokan listrik serta sistem pendinginan PLTN Fukushima Daiichi. Kerusakan teras pada tiga reaktor dan pelepasan material radioaktif memicu evakuasi serta gangguan sosial dan ekonomi berkepanjangan bagi masyarakat,” ungkap Julfikar dalam keterangannya diterima redaksi poskomalut, Kamis (22/10/2026).

Lanjutnya, di Chernobyl, pada 1986, kerusakan Reaktor Unit 4 menyebabkan pelepasan material radioaktif dalam skala luas. Sekitar 116.000 orang dievakuasi pada tahun kejadian dan sekitar 220.000 lainnya direlokasi setelahnya.Sementara itu, kecelakaan Three Mile Island di Amerika Serikat pada 1979 menyebabkan pelelehan sebagian teras reaktor.

“Ketiga kecelakaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa peristiwa serupa bisa saja terjadi di Halmahera. Namun, sejarah itu menunjukkan bahwa kegagalan sistem keselamatan nuklir dapat menimbulkan dampak luas, berantai, dan berkepanjangan,” bebernya.

Menurut Julfikar, bahaya PLTN tidak berhenti pada kecelakaan reaktor. Pelepasan material radioaktif dapat pernapasan, air minum, dan makanan. Paparan radiasi pengion dapat merusak jaringan tubuh dan meningkatkan risiko kanker, bergantung pada dosis dan jenis paparannya.

Kontaminasi radioaktif pada lingkungan laut juga mengancam keamanan pangan masyarakat pesisir. Material radioaktif dapat masuk ke organisme perairan dan berpindah melalui rantai makanan.

Pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif juga menuntut jaminan keselamatan jangka panjang. Tanpa kejelasan tanggung jawab pengelolaan, penyimpanan, dan pembiayaan, risiko limbah dapat membebani warga jauh setelah fasilitas berhenti beroperasi.

Laut Halmahera termasuk pada bagian utara Pulau Halmahera adalah ruang hidup masyarakat pesisir, tempat nelayan mencari ikan, sumber pangan keluarga, jalur penghubung antarpulau, dan penopang kehidupan generasi mendatang.

“Artinya, laut bukan ruang hampa yang bisa dikorbankan kapan saja oleh negara demi kepentingan industry,” ujarnya.

Kehadiran PLTN terapung dapat menimbulkan persoalan yang serius terhadap keselamatan laut serta seluruh isi biota, termasuk warga yang menggantungkan hidup padanya. Air laut yang digunakan untuk mendinginkan pembangkit dapat mengalami perubahan suhu dan mempengaruhi biota di sekitarnya.

Potensi ancaman itu tidak harus menunggu bencana besar untuk mendapat perhatian. Warga sekali lagi tidak seharusnya dibebani risiko. Gangguan terhadap ekosistem dan wilayah tangkap dapat mempengaruhi ketersediaan ikan, pemasaran hasil tangkapan, serta pendapatan keluarga nelayan.

Selain itu, apabila terjadi kontaminasi yang mengharuskan pembatasan konsumsi atau penangkapan ikan, masyarakat pesisir berpotensi menanggung kerugian ekonomi dan sosial yang berkepanjangan. Kekhawatiran lainnya juga yakni, kondisi kebencanaan Maluku Utara, termasuk aktivitas seismik, potensi tsunami, gelombang tinggi, dan cuaca ekstrem.

“Terakhir, jangan atas nama transisi energi, kehidupan terus dibebani. Tidak ada arti sebuah kemajuan apabila keselamatan manusia, keberlanjutan laut, dan hak masyarakat atas ruang hidup terus dikorbankan,” tukasnya.