poskomalut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara mencatat puluhan perusahaan tambang tak patuh membayar pajak.

Data Bapenda menunjukkan sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Namun, sampai 2026 penyetoran wajib pajak tak sesuai ketentuan.

‎Kepala Bapenda, Zainab Alting menegaskan, pajak daerah merupakan kewajiban hukum setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara.

‎“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. Aktivitas produksi berjalan, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat,” tegas Zainab kepada poskomalut, Kamis (14/1/2026).

Mayoritas lokasi korporasi berada di Kabupaten Halmahera Tengah tersebut, seharusnya mampu menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terutama untuk mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.

‎“Kalau semua perusahaan patuh, dampaknya sangat besar bagi daerah. Sayangnya, masih banyak yang belum tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” cetusnya.

Ia kembali menegaskan kepada perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi.

Mulai dari denda administratif hingga rekomendasi penindakan bersama aparat penegak hukum.

‎Lanjut lanjut Zainab menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap para pelaku usaha pertambangan menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan segera melunasi pajak daerah yang tertunggak.

“Ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah penghasil,” tandasnya.

Adapun, daftar perusahaan tersebut: PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry (sebagian unit tercatat namun nilai terbayar masih nihil), PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry.

Berikutnya, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt.

PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kolom nilai nol rupiah.

Selanjutnya, PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy.

Mag Fir
Editor