Dua Saksi Kasus Koperasi Tirta Dharma Ternate Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda

TERNATE-PM.com, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Selasa (11/2/2020) lalu, kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus penggelapan anggaran koperasi karyawan Tirta Dharma (PDAM) Kota Ternate tahun 2013-2017 senilai Rp 3,7 miliar.

“Pemeriksaan saksi ini untuk membutuhkan bukti-bukti. Untuk pengiriman pemberkasan pada saat polisi menetapkan tersangka dan penyidik mengirim P19 lagi atau Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan baru disertai dengan berkas," jelas Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Riki menuturkan, status kasus tersebut dalam penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka. "Mantan ketua koperasi PDAM Kota Ternate Gani Hatari juga tetap polisi bakal dipanggil sendiri untuk dimintai keterangan, namun yang jelas polisi masih pendalaman saksi kemarin," ujarnya.

Lanjutnya, mantan ketua koperasi PDAM, pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada waktu penyelidikan, namun belum memenuhi panggilan dikarenakan sering sakit sehingga jalan lain yang diambil penyidik adalah memperkuat saksi. Namun, menurut dia kali ini polisi tetap melakukan pemanggilan paksa untuk dimintai klarifikasi karena ini sudah sidik makanya harus upaya paksa. "Mungkin minggu depan atau minggu ini tergantung rencana penyidikan dari pada penyidik, apakah dalam minggu ini diselesaikan atau tidak, namun yang jelas kasus tersebut tetap berjalan," jelasnya

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib mengatakan, untuk kasus koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Kota Ternate pihaknya masih menerima SPPD, tetapi pihaknya masih menunggu berkas perkaranya diserahkan penyidik Polres Ternate. "Kami masih menunggu SPDP dari penyidik Polres Ternate," singkatnya. (nox/red)

Komentar

Loading...