MOROTAI-PM.com, Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara, sebut Pemda Pulau Morotai sangat bobrok dalam mengelola aset tetap semisal tanah. HIPMAMORO menemukan adanya kejanggalan pencatatan adminstrasi tanah milik Pemda Morotai, karena tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang memadai. Pernyataan Hippamoro itu bukan tanpa dasar karena  organisasi itu membuat pernyataan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018.

Data yang dikantongi HIPMAMORO misalnya, berdasarkan pemeriksaan BPK terkait pengamanan aset tanah tidak memadai. Dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan aset tetap dengan melakukan pemeriksaan fisik dengan pihak-pihak terkait dan analisis dokumen pendukung nilai aset tetap, diketahui dari hasil pemeriksaan BPK tersebut belum semua tanah milik pemerintah.”Dari hasil pemeriksaan atas dokumen sertifikat tanah dan KIB tanah oleh BPK diketahui bahwa dari 417 bidang tanah yang tercatat dalam KIB hanya terdapat 26 sertifikat. Wawancara yg telah dilakukan oleh BPK pada 22 April 2019 dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, menyebutkan untuk bidang tanah yang lain masih di Badan Pertanahan Nasional. Karena pengurusan sertifikat tanah pada saat itu terkendala disebabkan keterbatasan anggaran. Kemudian tidak terdapat tanda kepemilikan bidang tanah pemerintah daerah, setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik atas keberadaan bidang tanah secara uji petik. “Hasil pemeriksaan yang kemudian diketahui tidak semua tanah pemerintah daerah dilengkapi dengan patok, ataupun tanda kepemilikan tanah,”jelas Julfikar Balaha, Ketua Bidang Hukum Hippamoro Malut, dalam rilisnya kepada koran ini, Minggu (17/11/2019).

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK terdapat 35 bidang tanah belum disertai informasi penggunaan pada KIB.”Hasil pemeriksaan BPK atas KIB tanah diketahui terdapat 35 dari 417 bidang tanah yang tidak mencantumkan informasi penggunaan. Kolom informasi penggunaan dalam KIB tanah berisi informasi untuk apa bidang tanah digunakan atau akan digunakan. Namun, hasil pemeriksaan dari BPK mengatakan masih terdapat tanah yang belum jelas peruntukannya.

Ia mengungkapkan, pencatatan aset tetap tanah dalam SIMDA BMD kurang informatif karena hasil pemeriksaan BPK atas SIMDA dan BMD diketahui bahwa dalam penginputan letak bidang tanah tidak informatif. Analisis atas SIMDA BMD diketahui terdapat beberapa bidang tanah yang hanya berisi keterangan nama desa atau nama jalan saja, BPK melakukan pengujian fisik secara uji petik atas keberadaan tanah. n, namun bagian tata pemerintahan sulit untuk menunjukan bidang tanah yang tercatat didalam SIMDA BMD.”Setelah itu diketahui didalam LHP bahwa BPK melakukan identifikasi letak tanah, selain lokasi tanah, kepada staf bidang Aset BPKAD yang menginput keterangan pemilik tanah sebelumnya. Namun demikian, BPK menemukan terdapat inputan keterangan pemilik tanah sebelumnya yang justru memasukkan nama penerima kuasa bukan pemilik tanah sebelumnya. Hal ini membuat informasi kepemilikan sebagai pembantu informasi letak tanah menjadi tidak tercapai.

Terdapat juga hasil pemeriksaan BPK terkait pemanfaatan aset tetap tanah tidak disertai kontrak kerjasama. Misalnya hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK diketahui terdapat mesin ATM BRI dan BNI di kawasan Kantor Bupati (sekarang kantor DPRD). Hasil wawancara yang dilakukan BPK kepada kepala bagian umum sekretaris daerah diketahui gedung penarikan tunai ATM tersebut dibangun oleh pihak BNI dan BRI di atas tanah milik pemerintah daerah serta telah beroperasi dari tahun 2017. (ota)