poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), dalam waktu dekat mengekspos laporan meminta BPKP Perwakilan Maluku Utara menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ini disampaikan Kejari Haltim, Satria Irawan kepada poskomalut, Rabu (24/10/2025). Ia mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi anggaran RTH lingkungan Masjid Iqra Kota Maba terus berlanjut.
“Mungkin pada Oktober, kami akan lakukan ekspos ke BPKP Malut untuk audit penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Kata Satria, “Sampai hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan 22 orang saksi sebanyak”.
Tinggalkan Balasan