TERNATE-PM.com, Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut), Jumat (1/11) pekan kemarin menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati). GPM mendesak Kejari Ternate agar seriusi menangani dugaan tindak pidana korupsi pajak retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp 149 juta tahun 2018. “Kami meminta serta mendesak Kejari Ternate agar konsisten mengusut masalah retribusi pasar di lingkup Disperindag,” kata Sekretaris DPD GPM Malut Yuslan Gani saat melakukan demontasi di depan Kantor Kejati Malut.

Selain itu, GMP juga membeberkan adanya indikasi kuat alih fungsi toilet menjadi tempat dagangan. Hal ini terlihat di toilet pasar rakyat kieraha lantai II, dua toilet pasar percontohan lantai II, dua toilet pada pasar Bastiong. “Ini patut disesalkan dan perlu dilakuan pengusutan oleh aparat hukum dalam hal ini pihak Kejari Ternate maupun Kejati Maut,” desak Yuslan.

Tidak hanya deretan dugaan kasus itu, namun ada indikasi tindak pidana korupsi pada belanja bantuan social di Dinas Sosial serta kasus anggaran Haornas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Tahun 2018

Menurut dia, dugan kasus itu diduga melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi maupun Peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaiaman diubah terakhir peraturan mendagri nomor 21 tahun 2011 serta peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

“ Pada prinsipnya kami tetap mengawal serta mendesak agar mengusut tintas dugaan kasus pendapatan ritribusi pasar di lingkup disprindag kota ternate. Mendesak agar proses penanganan kasus dugaan korupsi anggaran haornas tahun 2018 harus ditangani secara profesional. Serta mendesak agar mengusut dana bantan social di lingkup dinas social Kota Ternate,” tandasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pajak retribusi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp 149 juta tahun 2018 ini ini berawal dari laporan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2017 dan 2018 menemukan adanya pungutan retribusi tanpa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp 5 miliar lebih pada 554 wajib retribusi. Selanjutnya tahun 2018 ditemukan indikasi kerugian Negara berupa retribusi sewa lapak, sekitar 22 lapak atau pertokoan senilai Rp 149 juta lebih.

Masalah ini telah ditindaklanjuti Kejakasan Negeri (Kejari) Ternate yang sementara dalam penyilidikan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Bahkan, sejumlah pengawai Disperindag telah diperiksa baru-baru ini. (sam/red)