Nahkoda Kapal Kansel 08 Bitung Akui Kesalahan, Minta Dimaafkan

Babuk Tahap Dua Kasus Ilegal Fising yang Diamankan Kejari Ternate

TERNATE-PM.com,  Salah satu nakhoda Kapal  Kansel 08 asal
Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Windel Subu mengakui kesalahan lantaran diduga
melanggar batas perairan antara Maluku Utara  dan  Sulawesi Utara,
saat melakukan aktifitas penangkapan ikan. Dimana sebelumnya, dirinya
bersama tujuh rekannya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Perikanan Ambon
Provinsi Maluku, di periaran teluk Buli, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmehara
Tengah ( Halteng) pada 21 Juli lalu.

Windel kepada wartawan,
Selasa (22/10/2019) menceritakan kronoligis kejadian sehingga Kapal Kansel 08
harus melanggar batas perairan. Menurutnya, sekitar pukul 10:00 WIT bersama
kapalnya Kansel 08 dan Handline, Venus Jaya, Cemerlang Bahari, beserta empat
buah kapal pembantu berkapsitas 9 GT, terpapar cuaca ombak saat mencari
ikan ke bagian tmur teluk Buli, Halteng, Provinsi Malut. Kondisi  itu
memaksa mereka harus memutar haluan kapal masing-masing, hingga memasuki areal
perairan  Malut. “Tiba-tiba kapal perikanan Ambon langsung menyergap kami,
dan langsung di bawah ke perikanan Bastiong,”  katanya. 

Windel mengaku, 
setelah ditangkap hingga saat ini tidak lagi beraktifitas menangkap ikan untuk
memenuhi kebutuhan anak dan istrinya selama 3 bulan, karena kapal mereka
ditahan oleh Perikanan Bastiong. Bahkan dirinya saat ini telah ditetapkan sebagai
tersangka  terkait dugaan melanggar Undang-Undang Perikanan. Padahal
berkas adminintasi kapal berupa ijin SIPI, SIUP, dan SPB lengkap saat melakukan
aktifitas penangkapan ikan selama ini.

Untuk itu, Windel berharap
pelanggaran melewati batas periran tersebut dapat dimaafkan, agar bisa kembali
bekerja mencari ikan untuk memenhui kebutuhan kelurganya. “Saya harap ada
keadialan atas masalah yang menimpah kami ini. Sebab saya menilai bahwa
meski  kami melanggar batas perairan, namun kita ini satu NKRI,” harap
Windel. 

Sebelumnya  pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bastiong Ternate, Riski Tantri diminta
menjelaskan persoalan kasus tersebut pihak tidak mau berkomentar. Tantri beralasan,
dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan Dirjen dari Ambon untuk mengawal
proses pemberksaan tahap II  tersebut di Kejari Ternate. “Saya tidak bisa
berkomentar, karena hanya disuruh pimpinan untuk mengawal pemberkasaan tahap II
ini,” katanya.

Sementara  itu, PLH
Kasi Pidum Kejari Ternate Zubaidi S Mansur dikonfirmasi malam tadi mengatakan,
kedelapan tersangka nakhoda asal Bitung tersebut diduga melanggar pasal 93
ayat  (1) jo pasal 27 ayat (1), pasal 100 jo pasal 7 ayat  (2) huruf
C Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. 

“Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perakar dari penyidik  dan diperoleh bukti yang cukup. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat perintah  penahanan,” kata Zubaidi. (sam/red)

Komentar

Loading...