Nekat Tipu Mendagri, Bawahan Plt Gubernur Terancam

Kantor Gubernur Maluku Utara.

SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kendali Plt Gubernur, M Al Yasin Ali diduga menipu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN dan BKN.

Dugaan penipuan itu mencuat menyusul keputusan 821.3.3/ΚΕΡ/ADM/06/III/2024 tetang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.3.3/ΚΕΡ/ADM/02/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 tengtang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Plt gubernur secara tegas diminta mengembalikan para pejabat yang dilantik sebelumnya ke posisi semula.

Secara faktual di lapangan tidak ditindak lanjuti Badan Kepegawain Daerah (BKD). Atas tindakan itu, para pejabat yang mengisi jabatan tersebut dalam menjalankan tugasnya terutama penggunaan anggaran tarancam masalah hukum, karena melanggar norma. Jelasnya cacat adminitratif.

“Yang dikhawatirkan adalah bahwa orang-orang yang semenjak itu sudah dikembalikan pada bulan Maret tersebut kemudian masih bekerja di tempat yang lama. Sementara dia sudah tidak sah berada disitu karena sudah ada SK pembatalan,” ungkap Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir dalam jumpa pers, di Ternate, Minggu (31/3/2024).

Samsuddin mengaku sejak ditunjuk menjabat Plt gubernur, Al Yasin sudah sering diingatkan tentang prosedur mutasi pejabat. Misalnya pergantian eselon II harus melalui uji kompetensi. Itu pun tidak dilakukan plt gubernur.

“Tapi kenyataannya Plt gubernur masih juga melakukan pelantikan tanpa melalui izin KASN, BKN dan Mendagri. Saya sempat dipanggil beberapa kali oleh BKN dan diperintahkan untuk kembalikan pejabat yang dicopot Plt gubernur,” jelasnya.

Komentar

Loading...