poskomalut, Praktisi hukum Junaidi Umar SH.,MH., menilai pandangan Dr Hendra Karianga, seputar peran mantan Sekwan Abubaka Abdullah dalam alokasi tunjangan anggota DPRD Malut tidak tepat.

Menurutnya, Sekwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran tunjangan anggota DPRD.

Sebab, kewenangan menetapkan besaran tunjangan berada pada Kepala daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dana tunjangan juga ditetpakan berdasarkan persetujuan DPRD dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor: 18/2017.

Usulan tunjangan, lanjut Junaidi, secara substansi biasanya berasal dari pimpinan DPRD, fraksi atau badan anggaran. Sedangkan Sekwan hanya memfasilitasi secara adminitratif.

Pengacara metro politan itu kembali menegaskan, tunjangan anggota DPRD bukan ditetapkan atau diusulkan secara mandiri oleh Sekretaris DPRD sebagai KPA.

Sebab, peran sekretaris DPRD terbatas pada aspek administratif dan pengelolaan anggaran.

Sementara kewenangan penetapan berada pada kepala daerah berdasarkan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah.

“Jadi di mana keterlibatan sekwan dalam kasus ini. Uang itu masuk di kantong sekwan atau di kantong anggota DPRD, “kata Junaidi kepada Media Grup, Jumat (13/2/2026).

Tunjangan DPRD juga diatur dalam

Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:62 Tahun 2017 beserta perubahannya PP 18/2017 menegaskan, hak keuangan DPRD termasuk tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, Dr Hendra Karianga,  membeberkan peran Sekwan sebagai KPA turut bertanggung jawab secara hukum atas alokasi tunjangan DPRD senilai Rp139.277.305.930 miliar yang kini disidik penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kasus tersebut dinyatakan naik status untuk mengungkap siapa tersangkanya.

Mag Fir
Editor