poskomalut, Bayangan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pasar murah 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara mulai nampak jelas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka praktik rasuah setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara.

“Kami masih proses kasus itu dan lagi meminta perhitungan kerugian negara dari BPK,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Fajar menegaskan, status kasus sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penyidikan sudah lama, jadi menunggu hasil perhitungan dari BPK. Kalau sudah keluar, maka selanjutnya kami tetap tersangka,” tegasnya mengakhiri.

Diketahui, Kejati Maluku Utara tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pasar murah senilai Rp7,093 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban realisasi belanja.

Temuan dugaan kerugian ini juga termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan 2024.

Penyidik lembaga Adhiyaksa diketahui sudah memeriksa sejumlah pejabat di dinas tersebut seperti eks Plt Kepala Dinas, Yudhitya Wahab, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag, Abdu Jafar juga PPK proyek pengadaan tersebut. Dan, eks bendahara dinas, Ghafil Hamid.

Mag Fir
Editor