poskomalut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate didesak segera lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Syafril Taher.

Desakan ini disampaikan Tim Penasehat Hukum (PH) korban, Abdullah Adam dan Rafiq Hafitzh, menyusul laporan polisi yang telah dimasukkan sejak tanggal 1 Desember 2025 lalu.

Abdullah Adam menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate Selatan, pada Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 15:00 WIT.

Terlapor dalam kasus ini adalah Rizki Fernando Iwisara beserta kawan-kawan.

“Laporan sudah berjalan cukup lama. Klien kami sudah divisum dan diperiksa sebagai korban. Saksi-saksi pelapor maupun para terlapor juga sudah diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate,” ujar Abdullah Adam dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2025).

Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya sudah bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

Hal ini didasari keyakinan pihak PH bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Bukti surat berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, hingga rekaman video saat para pelaku melakukan pemukulan sudah sangat jelas terlihat. Tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Senada dengan Rafiq yang juga meminta atensi khusus dan pengawasan langsung dari Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, agar proses hukum tidak berlarut-larut. Akibat kejadian tersebut, korban Syafril Taher diklaim mengalami luka berat.

“Kami meminta atensi Bapak Kapolres agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan kasus ini tidak terkatung-katung di meja penyidik,” tambah Rafiq Hafitzh, rekan tim hukum korban.

Tim PH menegaskan bahwa perbuatan Rizki Fernando Iwisara dan kawan-kawan diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan) dan/atau Pasal 170 KUHPidana (Pengeroyokan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Kami berharap proses hukum terhadap para terlapor dilakukan secara transparan demi tegaknya keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin dikonfirmasih menyatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum, setelah menerima hasil visum kita gelar perkara,”singkatnya.

Mag Fir
Editor