“…alam bukan objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus dihormati…”

Dalam karyanya yang menggetarkan, This Changes Everything Naomi Klein menyebutkan, krisis iklim dan kerusakan ekologi telah menjadi refleksi paling jujur tentang bagaimana ekonomi ekstraktif membajak relasi manusia dengan alam (Klein, 2014: 62).

Hujan ekstrem, longsor, banjir yang memuntahkan semua kerakusan atas bumi, serta polusi bukan lagi sekadar fenomena alam, melainkan “bumerang” dari keputusan politik-ekonomis yang mengutamakan keuntungan jangka pendek, yang hari-hari ini kita saksikan dengan segala kecemasan dan doa yang terus meluruh dan membatin.

Dalam lanskap krisis lingkungan hari ini, patutlah istilah penjahat ekologi, disandingkan pada aktor yang punya otoritas. Ini bukan sekadar metafora, tetapi kategori moral-politik yang lahir dari ketimpangan relasi kuasa antara manusia, kapital, dan alam. Penjahat ekologi, atau mereka yang melakukan kejahatan atas alam, bukan hanya individu yang menebang hutan atau membuang limbah ke sungai, tetapi simpul-simpul kekuasaan, korporasi, elite politik, dan bahkan rezim regulasi, yang membentuk pola eksploitasi sistemik, yang selama ini bersembunyi di balik sikap wibawa dan parlente.

Kejahatan ekologi telah bekerja secara struktural dalam rentang waktu panjang. Sementara di pihak lain, ada kelompok warga yang telah menganalisis dan memperingatkan akan akar-akar kerusakan, serta mengkritik cara negara memahami pelaku dan korban dalam bencana ekologis kontemporer.

Selama beberapa dekade, manusia hidup dalam ilusi bahwa bencana merupakan bagian dari takdir geologis. Padahal, sebagaimana diperingatkan Naomi Klein di atas, bahwa krisis ekologis merupakan panggilan untuk kembali memaknai dunia, mendengarkan panggilan-
panggilan untuk hidup lebih rendah hati, lebih peduli, dan lebih bertanggungjawab pada bumi, pada alam, pada tanah.

Ungkapan dalam tulisan pendek ini membawa kita pada pemahaman bahwa penjahat ekologi tidak pernah bekerja sendirian. Ia beroperasi dalam jaringan kekuasaan yang memproduksi pembiaran, ketidakpedulian, dan justifikasi.

Ketika hutan ditebang, tambang dibuka tanpa pengendalian, atau limbah industri dibuang sembarangan, yang tercipta bukan hanya kerusakan fisik tetapi luka ekologis jangka panjang yang ditanggung masyarakat lokal.
Hanya makhluk dungu dan serakahlah yang punya “nyali” merusak perut bumi.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, ekspansi tambang nikel, hutan belantara, yang oleh Anna Louwenhaupt Tsing menyebutnya sebagai bentuk capitalist frontiers (Tsing, 2005: 124), yakni menggambarkan bagaimana frontier ekonomi selalu disertai frontier kerusakan.

Kejahatan Terstruktur

Baca Juga:Kebohongan Kota

Mengidentifikasi penjahat ekologi membutuhkan lensa analitis yang mampu melihat hubungan antara ekonomi politik, regulasi negara, dan praktik perusahaan. Kerusakan lingkungan tidak tumbuh dari ruang kosong. Ia merupakan produk dari setidaknya tiga faktor: kepentingan kapital, kelemahan regulasi, dan ideologi pembangunan.

(1) Kapitalisme Ekstraktif. John Bellamy Foster menyebutkan bahwa logika akumulasi kapital memerlukan ekspansi tanpa batas, sehingga alam diperlakukan sebagai “apa yang tersedia” (free gift of nature) (Foster, 2010: 87). Dalam skema ini, penjahat ekologi lahir dari mekanisme struktural, bukan sekadar dari moralitas individu. Selama keuntungan finansial lebih dihargai daripada keberlanjutan ekologis, maka kejahatan akan terus mendapat justifikasi.

(2) Negara sebagai Mediator. Kerusakan Negara acapkali tampil sebagai regulator, tetapi dalam banyak kasus ia lebih berperan sebagai fasilitator. Peter Evans menyebut fenomena ini sebagai embedded autonomy yang berubah menjadi captured autonomy, ketika kebijakan publik disandera kepentingan modal (Evans, 1995: 43).

Proyek-proyek yang merusak lingkungan acap mendapatkan izin, insentif, dan perlindungan hukum, sementara masyarakat lokal kehilangan suara. (3) Ideologi Pembangunan yang Buta Ekologi. Wacana “pembangunan” kerap dipresentasikan sebagai jalan keluar kemiskinan, tetapi tanpa perspektif ekologis, pembangunan justru menghasilkan kemiskinan baru.

Arturo Escobar menegaskan, bahwa pembangunan yang tidak mempertimbangkan relasi ekologis akan selalu menimbulkan konflik sosial—dari perebutan ruang hidup hingga krisis kesehatan masyarakat
(Escobar, 2011: 94). Kritik utama dalam memahami penjahat ekologi adalah kecenderungan publik maupun pemerintah menganggap bencana sebagai kejadian natural atau kesalahan masyarakat lokal. Perhatikan bagaimana komentar-komentar pejabat ketika bencana menghantam Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Padahal, narasi ini menyembunyikan penyebab struktural dan pelaku utamanya.

Tentang hal ini, dapat dikatakan :
Pertama, narasi publik acapkali menyalahkan warga, yang menempati bantaran sungai, membuka lahan, atau membuang sampah sembarangan. Padahal, akar persoalannya justru berada pada tata kelola ruang yang longgar, praktik perizinan yang tidak transparan, dan kegagalan negara menyediakan layanan dasar. Mengalihkan kesalahan kepada warga berarti membebaskan penjahat ekologi dari tanggung jawab.

Kedua, perusahaan kerap menggunakan strategi greenwashing untuk menutupi kerusakan yang mereka timbulkan. Mereka menanam seribu pohon untuk menutupi deforestasi 10 ribu hektare, atau membangun fasilitas CSR untuk mengaburkan hilangnya sumber air masyarakat.

Sebagaimana diungkap Thomas P. Lyon & John W. Maxwell dalam buku mereka Greenwash and Corporate Environmentalism menyebutkan, strategi ini bekerja efektif karena publik jarang mendapatkan informasi ekologis yang objektif
(Lyon & Maxwell, 2011: 52).

Ketiga, aparat penegak hukum lebih acap menindak masyarakat kecil daripada korporasi besar. Penebang pohon lokal dapat dipenjara, tetapi perusahaan yang menggunduli hutan tidak tersentuh karena memiliki izin legal. Ini menunjukkan bahwa kejahatan ekologi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga bentuk ketidakadilan struktural.

Jika penjahat ekologi bekerja secara sistemik, maka perlawanan juga harus dilakukan dengan sistemik. Setidaknya, terdapat beberapa agenda ekologis yang harus dibangun, yakni, diperlukan transparansi dan demokratisasi informasi lingkungan. Masyarakat harus memiliki akses terhadap data AMDAL, izin usaha, dan kondisi lingkungan terkini. Tanpa informasi, tidak ada demokrasi ekologis.

Perlunya membangun ekonomi yang tidak merusak.
Ekonomi ekstraktif harus digantikan ekonomi regeneratif. Kate Raworth menawarkan kerangka ekonomi yang menjaga batas sosial dan ekologis. Ini bukan utopia, tetapi kebutuhan (Raworth, 2017: 101).

Selanjutnya, dibutuhkan penguatan hukum lingkungan yang berpihak pada korban.
Hukum tidak boleh hanya mengatur, tetapi harus melindungi. Negara harus berani menghukum korporasi yang merusak lingkungan serta memulihkan ruang hidup masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana dengan pejabat negara yang punya korporasi di wilayah hutan?

Penjahat ekologi merupakan cermin dari ketimpangan dan kerakusan. Ia bekerja dalam ruang kelam yang jarang dibicarakan, tetapi berdampak besar pada kehidupan jutaan orang. Menyebut mereka sebagai “penjahat” bukan kesalahan konseptual, tetapi pengakuan bahwa kerusakan ekologis merupakan bentuk kekerasan yang nyata.

Pada akhirnya, perjuangan ekologis bukan hanya tentang menyelamatkan alam, tetapi menyelamatkan masa depan manusia itu sendiri. Kita harus berani mengidentifikasi pelaku, membongkar struktur, dan membangun imajinasi sosial yang baru, sebuah dunia di mana alam bukan objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus dihormati. Maka pada mereka yang telah merusak alam, pada lingkungan, pada hutan adalah kejahatan…!!! []