poskomalut, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), tetapkan Kepala Desa Baburino, Radius Sabuanga tersangka korupsi ADD dan DD.
“Jadi Kades Baburino melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019-2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp800 juta,” ungkap Kajari Haltim, Satria Irawan, Selasa (23/9/2025).
Kajari menyebut, pihaknya menyelidiki kasus tersebut sejak Juni 2025, sampai pada penetapan tersangka hari ini.
“Hari ini kami buat surat penetapan tersangka untuk pemanggilan,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya penambahan tersangka lain, Satria mengatakan “Saat ini masih tersangka tunggal”.
“Nanti kami dalami kalau semisalnya ada penambahan tersangka akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan