poskomalut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunggu surat perintah (sprin) penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp19,2 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morotai.

Ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada jurnalis poskomalut di Ternate, Selasa (16/9/2025).

“Belum ada surat perintah penyelidikan terkait masalah tersebut,” singkat Richard.

Meski demikian, Richard menuturkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang diterima. Sembari menunggu sprin.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai mulai mencuat.

Dugaan tersebut kaitannya dengan penggunaan anggaran makan minum di 2023 senilai Rp2.873.700.000.00-, dan 2024 sebesar Rp3.616.100.000.00-,.

Berdasarkan hasil konfirmasi lapangan ditemukan adanya dugaan sejumlah nota fiktif yang dibuat Bendahara Kasda BPKAD Morotai, Ghasril Albram  di dua rumah makan berbeda. Yakni Rumah Makan Bumi Moro dan Rumah Makan Makassar.

Hasil konfirmasi kepada dua pihak rumah makan, ditemukan hasil yang sama atau dugaan itu benar adanya. Namun, pihak rumah makan enggan untuk menyebut nama karena, takut diperiksa pihak BPK maupun Aparat Penagak Hukum (APH).

“Nota belanja makanan memang Pak Ega bendahara minta ke kami, ada berita kemarin jadi kami sudah tidak berani,” ungkap salah satu pemilik rumah makan dikonfirmasi Kamis, 23 Juli 2025 lalu.

Konfirmasi berlanjut ke pihak BPKAD terkait nama Ega. Terungkap itu nama panggilan atau samaran dari Bendahara Kasda, Ghasril Albram.

Salah satu staf BPKAD Pulau Morotai yang dikonfirmasi Jumat, 24 Juli menjelaskan, bahwa hanpir semua pegawai sudah mengetahui masalah anggaran makan minum di BPKAD Morotai.

“Ia pak kami sudah tahu masalah itu, baru tahu juga ada anggaran sebesar itu soalnya selama ini tidak ada pemberian makanan untuk pegawai di kantor,” ungkap staf BPKAD yang enggan namanya dipublis.

Staf tersebut justru menyampaikan bahwa hampir semua pegawai di kantor BPKAD berhutang atau memiliki utang makanan di kantin yang berada di belakang kantor bupati.

“Bisa jadi itu bukan uang makan minum untuk pegawai pak, mungkin makan minum rapat kalau untuk pegawai pasti kita di kantor sini makan tidak hutang di kantin belakang,” jelasnya.

Berdasarkan data kartu kendali kegiatan untuk 2023 ada 30 iten kegiatan makan dan minum dapat dengan total nilai Rp2.873.700.000 di mana per 31 Desember 2023 telah terealisasi 100 persen.

Kemudian untuk 2024 terdapat dua item kegiatan dengan makan dan minum kode rekening:  5.1.2.01.52 dengan nilai sebesar Rp3.116.100.000 kemudian kode rekening:  5.1.2.01.53 sebesar Rp500.000.000,00.

Bendara Kasda BPKAD, Ghasril Albram saat dikonfirmasi Selasa, 29 Juli 2025 terkait pembuatan nota yang diduga fiktif di dua rumah makan tersebut, ia tidak menanggapi. Ia hanya membalas salam dan mengakui dirinya Ghasril saat dikonfirmasi Via WhatsApp.

Diketahui, anggaran makan minum tersebut bagian dari dugaan penyalahgunaan anggaran Rp19,8 miliar yang menyasar mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Suryani Antarani.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara diketahui sudah memeriksa Suryani Antarani, Senin, 28 April 2025.

Namun hasil pemeriksaan terhadap Suryani tak pernah dibuka ke publik Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.

Dugaan yang mencuat, lembaga audit internal itu menyembunyikan hasil temuan dari BPK Perwakilan Malut.

Ini terlihat dari inkonsistensinya sikap Inspektorat terhadap masalah yang menyeret Suryani, kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi awalnya mendukung upaya BPK mengaudit pengelolaan keuangan di BPKAD.

“Kami menganggap ini hal yang positif (Pemeriksaan BPK kepada Ibu Suryani). Artinya ada saling melengkapi dan saling mendukung,” ujar Marwanto P. Soekidi, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Rabu, 7 Mei 2025.

Marwanto kembali dimintai keterangan beberapa waktu lalu menyampaikan keterangan yang datar. Ia bersikukuh bahwa masalah tersebut tetap diproses.

“Sekarang dalam proses, jadi saya pastikan dan jangan khawatir, karena kami akan koreksi, karena kita diperintah BPK untuk melanjutkan temuan yang sudah ada terkait dengan Makan Minum (Mami) itu,” ungkap Marwanto kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 1 2025 lalu.

Mag Fir
Editor