SANANA-PM.com, Rapat Paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang sedianya digelar, Rabu (6/11/2019) batal. Pasalnya, dari 25 anggota DPRD, hanya dihadiri 11 anggota, sedangkan 14 anggota lainnya tidak hadir (Alpa). Padahal, seluruh wakil rakyat itu, telah mendapatkan undangan paripurna yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD.

“Paripurna batal dilakukan karena, anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi qourum, sebab hanya 11 anggota yang hadir,” jelas Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes. Menurut Sinaryo, pihaknya tidak mengetahui pasti, alasan 14 anggota memilih tidak hadir alias menolak paripurna tersebut. “Saya kurang tau apa alasan mereka sehingga tidak hadir, karena itu hak mereka, namun yang pasti undangan kita suda sampaikan,” jelasnya. 

Meskipun begitu lanjut Sinaryo, Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Ketua fraksi, agar paripurna dapat digelar besok (Hari ini, red). “Semua kita sudah koordinasi dan bisa dipastikan paripurna besok (Hari ini, red) digelar,” katanya.

Diketahui, sebanyak 14 anggota DPRD yang tidak hadir yakni, Fraksi Golkar Ahkam Gajali, Ismail Karie,Iksan Umaternate, Ian Ardianto Musa. Sahrul Fatgahipon (PDIP), Lasidi Leko (PBB), Safrin Gailea (NasDem) dan Hamja Umasangdji (NasDem), Ramli Sade (Berkarya), Jauhar Buamona (PPP) dan Arsandi Buamona (PPP),  Mardin La Ode (Hanura). 

Sementara 11 orang yang hadir yakni, Sinaryo Thes, Fredi Parangkuang, Ricardo Hongarta dan LasirannJodi dari Partai Demokrat, Ajhar Makian dari Perindo, Abdul Kadir dan Halik Teapon dari PAN, Ramli Tidore dan Safrin Umagap dari PKS, Ade Nyong Tidore dari PDIP, M. Natsir Sangadji dari Gerindra. (fst/red)