TIDORE-PM.com, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim MH, Selasa (14/4/20) pagi tadi menyerahkan sebanyak 158 Surat Keputusan (SK) 100 persen bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota Tidore. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis kepada tujuh PNS, sedangkan lainya mengikuti penyerahan melalui live media streaming di rumah masih-masing.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan ini, Ali Ibrahim menyampaikan, sesuai dengan Pakta Integritas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibacakan secara bersama dan telah ditandatangani oleh masing-masing, menyebutkan secara tegas kepada para CPNS untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saudara-saudara tidak dibolehkan dan dilarang keras untuk melakukan korupsi, karena gaji yang diberikan Insya Allah menjadi berkah bila disyukuri dan dimudahkan pintu rezeki oleh Allah SWT.” Pesan Ali Ibrahim.
Dipertegas Ali Ibrahim, Praktek Korupsi sudah tentu berdampak Hukum serta dapat menurunkan harga diri maupun harkat dan martabat sebagai seorang aparatur sipil Negara baik dilingkungan Pemerintahan, kehidupan sosial, olehnya itu PNS berkerjalah sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Selain itu, tanamkan budaya malu, yaitu malu jika terlambat masuk kantor, malu jika tidak berprestasi, malu jika melihat teman bisa bekerja, sementara kita tidak bisa. yang lebih utama lagi, yaitu malu jika memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Untuk diketahui, PNS yang menerima SK 100 persen diantaranya dr. Aliwan Juniar Suratmaja, Yurna Idrus, S.Pd, Muhammad Ade, S.Pd, Rahmat Hidayat, ST, Hijrah Mawaddah Sampara, ST dan Tryana Inayah, Amd. Kep, serta Bambang Hendro Priyono, S.STP, mereka terdiri dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis serta perwakilan CPNS dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan