WEDA-pm.com, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Weda Kabupaten Halmahera Tengah, mengusulkan sebanyak 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB, Efendi Abdullah mengatakan, 21 orang WBP dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi khusus, atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan.
“Ke 21 orang tersebut terdiri dari besaran remisi 15 hari sebanyak tiga orang, besaran remisi satu bulan sebanyak 15 orang, besaran remisi satu bulan 15 hari sebanyak tiga orang,” ungkap Efendi saat diwawancarai awak media di ruangan kerjanya, Senin (17/03/2025).
Sementara untuk rincian pidananya, yaitu korupsi satu napi, narkoba empat orang, perkosaan empat WBP, pencurian satu orang, penganiyayaan empat orang, dan perlindungan anak sebanyak delapan nama.
Tinggalkan Balasan