TIDORE-PM.com, Narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Soasio Kota Tidore Kepulauan, secara resmi dibebaskan. Napi yang dibebaskan berjumlah 27 orang, di antaranya pelaku kekerasan terhadap anak, pencabulan, pencurian dan penggelapan, perusak lingkungan hingga kasus narkoba namun tidak untuk kasus korupsi.
Pembebasan 27 napi Rutan Soasio dilakukan sejak 1-2 April 2020 lalu, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 tahun 2020 (Permenkumham), tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Kepala Rutan Kelas II B Soasio Kota Tidore Kepulauan Hidayat, Amd.IP.SH.MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan napi yang dibebaskan merupakan mereka yang melakukan tindak pidana khusus, bukan pidana umum, yang telah menjalani tahanan maksimal dua pertiga dari masa tahanan sampai 2020 ini,’’ jelasnya.
Mereka yang dibebaskan antara lain Ismail Husen 2. Zulfikar Muksin, 3. Sardin Ali, 4. Daiyan Abdullah (masa tahanan 8 tahun), 5. Kader Maya, 6. Dedy Patani (masa tahanan 6 tahun), 7. La endang, 8. Nyong Fitra Lajani, 9. Lutfi Ali (Masa Tahanan 5 tahun), 10. Muhammad Ervan Ibrahim, 11. Akbar Taufik (masa tahanan 4 tahun 6 bulan), 12. Sudarto Umar (masa tahanan 3 tahun), 13. Kasri Luange (masa tahanan 2 tahun 6 bulan ), 14. Salamudin Hamid (masa tahanan 2 tahun) dan 15. Harmoko Ujir, (masa tahanan 1 tahun 10 bulan ).
16. Ilham Abdul Rajak, (masa tahanan 1 tahun 6 bulan) 17. Tusiah (masa tahanan 1 tahun 8 bulan), 18. Djabir Salama (masa tahanan 3 tahun) 19. Syahril Buamona (masa tahanan 7 bulan), 20. Efendi Ismail (masa tahanan 1 tahun 8 bulan), 21. Robbi Wuisan (masa tahanan 7 bulan), 22. Antonius Kaoci, 23. Matusail kaoci, 24. Bernadus Maliate, 25. Jhonheis Kaoci, 26. Lianus Maliate, 27. Timutius Kaloba (masa tahanan 8 bulan).
Namun demikian, anak binaan rumah tahanan Tidore ini belum dapat melakukan aktifitas sebebas-bebasanya sebagaimana ketentuan yang telah diatur . ’’Mereka yang kami bebaskan untuk tetap stay home, karena masih ada larangan melakukan aktivitas bebas,’’ imbau Hidayat.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan