TALIABU-PM.com– Setelah beberapa kali dijanjikan pembayaran kontrak rumah oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pulau Taliabu, akhirnya Tina yang juga merupakan pemilik rumah langsung mengunggah keresahannya lewat media sosial (medsos).
Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Pulau Taliabu.
unggahan itu melalui akun Facebook pribadinya (@thyna A’az) mengupload status pada dinding grop FB Taliabu Comunity. sekira pukul 15.46, kamis (05/12) sore tadi. dalam keterangan statusnya dijelaskan, ada Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang belum membayar kontrak rumah pribadinya yang sudah menjelang 6 bulan.
“Dari tanggal 30 juni 2019, salah satu Dinas di Kabupaten pulau taliabu menyewa/kontrak Rumahku, harga yg saya kasih relatif rendah dengan perjanjian harga air dan lampu yang notabenx satu meteran dengan kos kosanku mereka bayar”jelasnya.
Sementara Tina, saat dijumpai di kediamannya menjelaskan bahwa, Harga kontrakan yang mereka janjikan akan di bayarkan bulan agustus 2019, tapi setelah bulan agustus selesai, belum juga di bayarkan, dia juga sudah perna datangi bendahara, tetapi bendahara beralasan kalau bulan tersebut mereka tidak ada pencairan, dan nanti akan ada pencairan bulan Oktober 2019.
“Sampai di bulan Desember ini belum di bayar juga, sehingga sudah menjelang 6 bulan mereka Dinas belum bayar kontrak rumah”bebernya.
Status itu muncul lantara dirinya sudah di datangi oleh pihak PDAM untuk membayar iuran air yang digunakan rumah miliknya, yang dikontrak itu.
“Hari ini saya di tagih dari PDAM, karena belum dibayar iuran air, padahal perjanjian awal pihak dinas yang harus membayar air dan Listrik”kesalnya.
Dirinya juga sudah menghubungi pihak dinas melalui via telephon pribadinya, tetapi kepala dinas justru mengalihkan kepada pihak Kepala dinas yang lama. mendengar hal itu dirinya justru bingung kepada siapa yang harus membayar.
“Sekitar jam 2 siang tadi saya hubungi kadisnya Tapi sungguh mengejutkan, Kadis menjawab saya, kalau Uang kontrakan Rumah sudah di cairkn dari KADIS lama”terangnya, sembari meniru bahasa dari kepala dinas aktif (Jamudin Jamau) saat ini.
“Saya sebagai pemilik rumah tidak mau tau itu, yang saya mau tau kalian yang bersenang senang dirumahku tolong bayar kewajiban nya kalian”harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Pulau Taliabu, Jamudin Jamau, saat di hubungi malam ini, mengatakan bahwa, anggaran untuk kontrak rumah milik (tina) itu sudah di anggarkan tahun ini, tetapi pada waktu itu masih Kepala Dinas lama Masni Ibrahim belum menyelesaikan.
“Kalau mau tau uang kontrak itu sudah ada, artinya uang itu sudah diambil oleh kadis lama tapi tidak dia (kadis lama) selesaikan”jelas kadis.
meski begitu, dirinya tetap berkomitmen untuk mau melunasi anggaran kontrak rumah tersebut pada tahun ini kepada pemiliknya. “Persoalan itu akan diupayakan dalam bulan desember ini untuk dilunasi”tutupnya. (Cal/red)
Tinggalkan Balasan