SOFIFI-pm.com, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara sudah membayar utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp303 miliar.
Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada awak media mengatakan, skema pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan hasil rekomendasi Inspektorat.
Menurutnya, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp303 miliar, BPKAD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan.
“Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing OPD, badan keuangan tetap memproses,” ujarnya, Senin (12/11/2024).
Lanjutnya, skema pembayaran utang pihak ketiga dikembalikan ke masing-masing OPD.
Mantan Pjs Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi dari Inspektorat.
Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan, BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan. Sebagain besar sudah dicairkan.
“Prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan