LABUHA-pm.com, Bupati Kabupaten Halnahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengikuti rapat koordinasi nasional (rakornas) percepatan penerbitan sertifikat tanah transmigrasi yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Kamis (12/09/2024).
Kegiatan yang dibuka Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof Dr Paiman Raharjo bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan pusat dalam upaya mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran serta menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tanah transmigrasi.
Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Prof Dr Paiman Raharjo mengatakan rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung penyelesaian masalah agraria di kawasan transmigrasi.
Pihaknya berjanji akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah transmigrasi.
“Program reforma agraria menjadi prioritas kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan memastikan hak atas tanah masyarakat transmigrasi terpenuhi,”ucap wakil menteri.
Ditambahakan, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, pengunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses, untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Perpres nomor 62 tahun 2023.
Sementara, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengucapkan terima kasih kepada kementerian terkait atas sinerginya antar lembaga pemerintah dalam memoercepat penyelesaian sertipikat tanah bagi masyarakat transmigrasi di wilayah Halmahera Selatan.
Magister ilmu komunikasi itu bilang tantangan seperti sengketa lahan serta permasalahan teknis lainnya tidak akan mengurangi semangat kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dengan komitmen dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan daerah, Pemkab Halmahera Selatan optimis bahwa permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi dapat segera diselesaikan,”ucap Bupati Bassam penuh optimis.
Senada, ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Noce Totononu, SH, mengatakan di Kabupaten Halmahera Selatan, merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus untuk penyelesaian masalah tanah milik warga transmigrasi baik yang ada di Desa Lalubi dan Fida Kecamatan Gane Timur.
Pasalnya kedua lokasi itu merupakan wilayah transmigrasi yang sudah cukup lama sehingga perlu di benahi.
“Dalam rapat – rapat kami sudah sampaikan dan pihak lembaga terkait meminta untuk segera mendata kembali mana – mana yang belum di sertifikasi,” ungkap Noce Totononu.
“Dan pada rakornas ini kami melakukan penandatamganan MoU terkait percepatan penerbitan sertipikat tanah di kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Ada tiga wilayah untuk penerbitan sertipikat tanah transmigrasi, pertama lahan pekarangan, lahan satu dan lahan dua,” sambung mantan Kasatpol PP.
Tinggalkan Balasan