TERNATE-PM.com, Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate Maluku Utara (Malut), Anwar Kamaruddin mengungkapkan bahwa sasaran vaksinasi yakni pada usia mulai 18 hingga 59 tahun.

“Di bawah umur 18 tahun kita tidak melakukan vaksinasi atau di suntik vaksin Covid-19 merek Sinovac,” ungkapnya, usai melakukan pertemuan dengan Komisi III dengar pendapat, Senin (11/1/2021)

Menurutnya, ada syarat seseorang yang akan divaksin yaitu, dilakukan skrining atau dapat dilakukan dengan pertanyaan (anamnesa), pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, termasuk yang punya penyakit bawaan tidak divaksin.

Dia juga menyampaikan, saat ini ada Tenaga Medis yang di siapkan melakukan Treining Of Treinin (TOT) dipropinsi secara virtual oleh Balai pelatihan besar Kota Makasar Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kita mengundang 5 orang dari tiap puskesmas yang ada di Kota Ternate, dan 10 orang dari tiap Rumah Sakit (RS) Swasta yang ada di kota Ternate ikut elatihan secara virtual, terkait cara atau mekanisme penyuntikan dan menjelaskan kerja vaksinnya,”pungkasnya. (sam/red)