poskomalut, Kuasa hukum mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, Agus Salim R. Tampilang, membantah tuduhan yang disampaikan Hendrik Kurniywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin, terkait dugaan transaksi utang-piutang senilai Rp3 miliar.

Agus menilai pernyataan yang beredar di sejumlah media tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui kliennya.

Ia bahkan menduga pemberitaan itu merupakan bentuk freaming yang berpotensi merugikan nama baik dan reputasi politik Edi Langkara.

Atas dasar itu, Agus meminta Hendrik Kurniywan melalui kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan menempuh langkah hukum.

“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi utang-piutang dengan Hendrik Kurniywan. Karena itu, kami meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan secara terbuka, bukan sekadar membangun opini di ruang publik,” tegas Agus.

Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, terutama karena menurutnya, sepanjang 2017, Edi Langkara tidak pernah bertemu maupun melakukan transaksi utang-piutang dengan Hendrik.

Agus juga meminta Hendrik menunjukkan bukti transaksi apabila memang mengklaim memiliki hubungan utang-piutang dengan kliennya.

Menurut Agus, penyampaian tuduhan kepada publik tanpa dukungan bukti yang memadai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan dan reputasi seseorang.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus menduga tuduhan tersebut berpotensi memengaruhi citra politik kliennya di hadapan masyarakat Maluku Utara.

Ia turut meminta Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate melakukan pengawasan terhadap Hendrik, khususnya terkait penyampaian pernyataan kepada media yang dinilai pihaknya merugikan orang lain.

Agus berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan bukti dan mekanisme hukum, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Mag Fir
Editor