MOROTAI-PM.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mahmud Kiat dari Fraksi Golkar menilai, pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Lukman Wangko, soal warga yang hanya menggunakan E-KTP tidak bisa mencoblos terutama di Desa Usbar itu sangat menyalahi aturan dan membuat gaduh di masyarakat. Bahkan, Mahmud Kiat menilai, Ketua Bawaslu Pulau Morotai seharusnya dipidana.
“Saya tayu hari itu beliau (Lukman Wangko) larang, kalau putusan tim sengketa bahwa E-KTP harus ikut pilih maka perilaku ketua Bawaslu itu menyalahi aturan, dan itu buat gaduh. Harus dipidanakan,”tegasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Wangko di Desa Usbar soal larangan warga yang hanya memiliki E-KTP tidak bisa memberikan hak suara itu bertentangan dengan yang disampaikan oleh pihak DPMD.
Sebab, DPMD tetap memberikan jalan bahwa warga yang memiliki E-KTP bisa memilih.
“Lukman bilang kata tara (tidak) pake (pakai) E-KTP. Ya sudah, padahal ketua panitia desanya ngotot putusan panitia jabupaten lewat Kadis PMD bahwa E-KTP bisa pilih,” terangnya.
“Lalu kita (saya) bilang di Pak Lukman. KPU itu lembaga yang sistematis dalam mensortir DPT, toh. Pemilihan dalam azas pemilu tetap orang masih menggunakan E-KTP. Saya sebagai anggota DPRD Dapil I. Saya panatau sampailah di Ngele-Ngele Kecil. Laporan masuk bahwa ada 14 warga yang DPT tidak diberi izin untuk memilih. Kenapa tidak dikase izin yang 14 itu,” cetus Mahmud.
Sementara, Ketua Bawaslu, Lukman Wangko dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa, apa yang disampaikan pada saat itu sesuai dengan tata cara dan prosedur pemilihan.
“Saya berbicara sesuai dengan tatacara dan prosedur pemilihan. Dalam pemilihan ada yang namanya azas kepastian hukum, pleno daftar pemilih. Sementara sampai dengan daftar pemilih tetap adalah rangkaian dari tatacara pemutahiran data, agar supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak ada lagi pemilih-pemilih siluman,” bantahnya.
“Yang pada saat pemilihan baru urus pindah domisili. Jadi tidak benar kalau saya membatasi hak politik masyarakat,” pungkas Lukman.


Tinggalkan Balasan