MABA-PM.com, Organisasi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) melakukan aksi saat kunjungan dari KPK RI, Kejagung RI dan Kejati Malut di Kabupaten Halmahera Timur. Aksi itu menuntut agar Kejaksaan Negeri Haltim secepatnya menuntaskan penanganan kasus korupsi yang ditangani dan beberapa masalah yang belum dituntaskan.

AMPERA menilai Halmahera Timur (Haltim) adalah kabupaten yang penuh dengan korupsi. Melihat perkembangan pengelolaan pemerintahan yang cenderung pada kepentingan elit tertentu dalam memperkaya diri, dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi oleh Kejakasaan Negeri lamban dan seakan tidak berfungsi.

Koordinasi aksi, Arjun Onga dalam orasinya menyatakan, Kepala Kejari Haltim lambat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tidak menjalankan tugas selama menjabat sebagai pimpinan lembaga anti rasua di Negeri Faifiye.

Arjun mengatakan, AMPERA memiliki beberapa poin yang menjadi tuntutan, antara lain, mendesak Kejari Haltim segera tuntaskan tunggakan tindak pidana korupsi hingga saat ini masih mengendap. Kemudian, mendesak Kejari segera membongkar mafia tanah di Kabupaten Halmahera Timur, terutama di wilayah Kecamatan Kota Maba. Mendesak Kejari segera melakukan Tahap Dua (P-21) atas tersangka pembangunan gelanggang olahraga. Dan, mendesak Kejari agar merekomendasikan pembayaran gaji 70 ASN yang hingga saat ini masih di tahan Pemda Halmahera Timur tanpa alasan yang jelas.

Dirinya menegaskan, AMPERA bakal melakukan aksi di Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus yang mengendap di Kejari Haltim yang belum terselesaikan, sehingga segera dievaluasi.

“Apabila kunjungan ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, kita ketemu pekan depan di Jakarta,” tegasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad mengatakan,pihaknya telah mendengar langsung dari BPK Perwakilan Maluku Utara terkait hasil laporan audit akhir kerugian negara dari kasus GOR. Kata dia, dalam minggu ini sudah diekspos kerugian negara kasus tersebut.

“Saat melakukan zoom metting dengan BPKP, telah memaparkan hasil audit mereka seperti apa, sehingga kita belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail dari hasil pertemuan tersebut,” ujarnya saat menemui masa aksi, Selasa (7/6/2022).

Sementara untuk kasus Desa Foli, kata Farid, Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Kita masih menunggu surat resmi pengantar dari Inspektorat. Setelah mendapat surat, kita langsung melakukan BAP para ahli,” tandasnya.

Untuk kasus dugaan penyimpanan tahan di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kejari Haltim bakal tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Sekedar diketahui, aksi yang dilakukan AMPERA Haltim tersebut sekaligus membawa masyarakat sekitar 6 orang yang mengaku belum dibayarkan lahannya oleh DPLH Haltim.