TERNATE-pm.com, Pelayanan jasa pengiriman J&T di Kota Ternate, Maluku Utara belakangan ini tak lagi stabil, akibat dari banyak karyawan berhenti.
Sumber poskomalut.com menyebutkan, imbas layanan yang tidak stabil, konsumen hampir di semua unit J&T Kota Ternate keluhkan pengantaran paket.
Salah seorang kurir mengatakan, pelayanan di J&T Kelurahan Tanah Tinggi belum juga stabil, karena ada keluhan soal pemotongan gaji.
Kata dia, masalah gaji karyawan yang tidak sesuai, sehingga kurir lain berenti.
“Akibatnya, barang-barang pesanan COD tidak bisa antar,” kata kurir itu, Selasa (12/12/2023).
Tak hanya itu, salah satu HRD saat ditemui wartawan di ruang kantor penyortiran utama yang berada di Jln Siswa, Kelurahan Takoma, mengaku tidak tahu menahu terkait masalah gaji kurir di beberapa J&T yang tidak lagi normal.
“Mengenai gaji tidak ada pemberitahuan, jadi kita tidak tau mengenai gaji mereka,” kata HRD tersebut yang enggan namanya dipublis, saat dikonfirmasi.
Selain kurir, koordinator di salah satu J&T saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kurir punya peran penting.
“Jika tidak ada mereka, pelayanan stengah mati,” kata Kordinator tersebut.
Sejumlah karyawan meminta naikan gaji mereka. Jika perusahaan tidak naikan gaji, maka berikan uang bensin atau naikan pendapatan dari paket dengan harga Rp 1500 menjadi harga Rp2000.
Dirinya menyebutkan, sebelumnya gaji kurir besar, namun sekarang dibatasi semua, hingga instentif lain juga tidak dapat.
“Sekarang ini perushaan selalu mengeluh bilang rugi, yang kami permasalahan rugi di mana. Sementara paket ketika hilang kami bayar, denda paket lama digudang kami bayar,” tanya dia dengan kesal.
Terpisah, Manager HRD melalui Staf Corporate Legal J&T Express Maluku Utara, Muhammad Zain menjelaskan, soal gaji karyawan disampaikan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemudian setiap gaji terbayar sesuai jadwal pembayaran gaji.
Lanjutnya, apabila ada komplen gaji biasanya ada selisih perhitungan. Setelah dievaluasi kembali memang ternyata selisih itu karena kekeliruan administrasi.
“Maka dari perusahaan tentu saja memberikan sesuai yang menjadi hak karyawan,” singkatnya.



Tinggalkan Balasan