poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) musnahkan sejumlah barang rampasan negara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Agenda pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Halsel, Jln. Karet putih Desa Kampung Makean, Bacan Selatan, Rabu (27/08/2025).
Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni mengatakan, pemusnahan barang rampasan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga yang ia pimpin, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht, termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum, dan dilaksanakan bukan hanya soal melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor kejaksaan,” ungkap Ahmad Patoni.
Ia menyebut, bahwa barang rampasan yang dimusnahkan ini bersumber dari 16 perkara pidana baik diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP dari periode Agustus 2024-Agustus 2025.
“Barang rampasan yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil dari 16 perkara pidana yang telah diselesaikan selama periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, yang terdiri dari tindak pidana baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP, dengan rincian; penganiayaan: 4 perkara, perusakan barang/properti: 2 perkara, penggunaan senjata tajam: 2 perkara, narkotika: 1 perkara, penyalahgunaan obat: 1 perkara, perikanan/kelautan: 1 perkara, pencurian: 3 perkara, pencabulan anak: 2 perkara,” terangnya.
Jumlah barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak 74 jenis, antara lain berupa obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, serta pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.
Kajari menyatakan, Kejari Halsel berkomitmen terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum.



Tinggalkan Balasan