poskomalut, Satresnarkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kamis 18/6/2026.

Satu tersangka berinisial AL alias Ari (32) diamankan polisi.

Kasat Narkoba lewat Kaur Bin Opsnal Aipda Naftali Popala memimpin penangkapan pada pukul 12.30 WIT.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 55,17 gram, satu HP Android Samsung A06 warna hitam, dan satu kardus.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada pukul 12.00 WIT. Ada seorang pria diduga terima paket ganja di salah satu ekspedisi Desa WKO, Tobelo Tengah.

Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi. Pukul 12.10 WIT, polisi mengecek paket mencurigakan di ekspedisi. Ditemukan paket tujuan AL alias Ari, alamat Desa Rawajaya, berisi ganja dibungkus kardus dan plastik hitam.

Selanjutnya, pada pukul 12.20 WIT, paket dibuka disaksikan warga Sutrisno Mochtar. Ditemukan narkotika golongan I jenis ganja.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Halut untuk penyidikan.

AL dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Mag Fir
Editor