poskomalut, Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di RT 08/RW04, Kelurahan Kayu Merah, Lingkungan Falajawa 2, Kecamatan Ternate Selatan.
Eksekusi tersebut sesuai nomor perkara: 44/PDT.BTH/2026/PN. Tte. Amatan di lokasi, jalannya eksekusi dikawal ketat personel Polres Ternate dan disaksikan puluhan warga setempat.
Hi. Nurdin Hasan termohon eksekusi melalui kuasa hukum, Agus Salim R Tampilang dan Suwardi Beddu mengaku, pelaksanaan eksekusi ini tanpa konstatering atau pengukuran kembali batas batas tanah.
“Eksekusi ini tidak dilakukan konstatering atau pengukuran kembali. Konstatering ini agar tahu batas batas tanah yang dieksekusi itu tapi tidak dilakukan. Sehingga itu kami juga melakukan bantahan ke Pengadilan Negeri tapi tidak diterima langsung dieksekusi,” kata Agus kepada awak media, Kamis (27/8/2026)..
“Soal eksekusi ini kami diberitahukan dari Pengadilan Negeri pada 23 Agustus akan dilaksanakan eksekusi. Setelah itu kami menyurat secara resmi ke pengadilan negeri terkait keberatan eksekusi,” sambungnya.
Agus mengatakan, keberatan terhadap eksekusi tersebut, karena punya alasan tertentu. Pertama, karena tahu batas-batas objek yang dieksekusi.
“Alasannya perihal pemberitahuan eksekusi adalah kami tidak tunduk aturan almaning yang didalamnya menyatakan harus dilakukan secara suka rela, karena tidak mengindahkan itu, kamu tahu terbatas batas objek yang dieksekusi,” tandasnya.
Alasan kedua lanjut Agus, pihak pemohon, Hairudin sebagai pemenang lelang di Kelurahan Tabona tapi mengambil objek tanah yang dieksekusi. Atas dasar itu keberatan tidak diterima pengadilan.
“Pemenang pemohon eksekusi itu berbatasan dengan Anto Jafar dengan sertifikat nomor 4 kampong Ubo-ubo. Kemudian diubah dengan Perda nomor 5 sehingga sertifikat itu diubah menjadi 010019,” ungkap Agus.
Agus juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat surat perlindungan hukum terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan hakim pengawas.
Agus juga menegaskan, bahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan para pihak yang terlibat eksekusi objek tanah milik kleinnya.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum pidana, dan akan melaporkan seluruh pihak ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yuridis (KY) serta ke Polda Maluku Utara,” tegasnya mengakhiri.
Terpisah, Pengadilan Negeri Ternate masih dalam konfirmasi terkait keberatan eksekusi dari termohon.



Tinggalkan Balasan